Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Thaharah lahiriah/jasmani
Thaharah lahiriah adalah membersihkan diri secara fisik dari najis. Termasuk di dalamnya membersihkan tempat tinggal dan lingkungan dari kotoran dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian, atau tempat yang terdapat kotoran sampai hilang rasa, bau, dan warnanya.
2. Thaharah batiniyah/rohani
Thaharah batiniah adalah membersihkan diri dari dosa dan perbuatan maksiat, seperti iri dengki, sombong, mengambil hak orang lain, dan lain sebagainya. Cara membersihkannya dengan taubat dan memohon ampun serta tidak mengulanginya lagi.
Alat untuk thaharah
Alat atau media utama untuk bersuci adalah air. Selain itu debu, benda-benda yang kering juga dapat digunakan sebagai sarana untuk bersuci. Para ahli fikih membegi air menjadi 4 macam:
1. Air suci
dan mensucikan.
2. Air yang
makruh yaitu air musyammas.
3. Air suci tapi tidak meyucikan yaitu air musta’mal dan air yang air berubah karena tercampur dengan barang suci. Air musta’mal adalah air bekas orang lain menggunakannya untuk mengangkat hadats seperti berwudhu atau mandi janabah. Namun bila wudhu atau mandinya bukan karena kecampuran barang suci
4. Air najis yaitu air kurang 2 qullah yang terkena najis atau, air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran dua qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih. Konversi volume 2 qullah di zaman modern ini ada banyak versi. Ada yang menyebut 216 liter (Dr. Syifa’ binti Hasan Hitou hal. 20). Ada juga yang menyebut 270 liter (dr. Wahbah Az-zuhaili, AlFiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 1 hal. 75).
Air yang bisa digunakan untuk bersuci.
Air yang dapat dibuat untuk bersuci - bisa dibuat bersuci maksudnya sah untuk digunakan berwudhu atau mandi janabah. Sedangkan untuk menghilangkan najis, ada pembahasan tersendiri-, ada 7 (tujuh) yaitu :
1. air langit (hujan)
2. air laut
3. air sungai
4. air sumur
5. air mata air
6. air salju
7. air embun
Macam-macam Thaharah
1. Istinja’
Buang hajat merupakan kebutuhan sehari-hari manusia, baik buang air besar maupun buang air kecil, mungkin dalam sehari lebih dari sekali mereka membuang hajat. Buang hajat yang lancar merupakan tanda kesehatan tubuh, tersendatnya buang hajat adalah indikasi adanya ketidakberesan pada tubuh. Agama Islam selalu memperhatikan hal-hal besar ataupun kecil dalam kehidupan manusia. Termasuk buang hajat dan istinja, bila selesai buang hajat, kita wajib ber-istinja, yaitu menghilangkan bekas kotoran yang keluar dari salah satu lubang kemaluan, baik dubur (anus) maupun kubul (vagina dan penis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar