Senin, 14 Desember 2020

Zakat

Zakat menurut arti secara etimologi (bahasa) adalah penumbuhan, pensucian, barakah dan pujian. Dinamakan zakat karena sesuai dengan kewajiban zakat itu sendiri, karena harta akan tumbuh dan bertambah jika dikeluarkan zakatnya dan berkah sebab doa orang yang berhak mendapatkanya. Serta mensucikan dari dosa, zakat memujinya dengan penyaksian nanti dihari kiamat akan kebenaran imannya.

Adapun secara arti secara syariat adalah mengeluarkan harta tertentu (binatang ternak, emas, perak dan lain-lain ) dengan cara tertentu (sesuai dengan syariat Islam) yang diberikan kepada orang-orang tertentu (yaitu 8 golongan).

Sedangkan secara terminologis (istilah) zakat didefinisikan oleh ulama sebagai berikut:

a. Mazhab Maliki

Zakat merupakan pengeluaran sebahagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak  menerimanya.

b. Menurut Hanafi

Zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus, yang ditentukan oleh syari’ah karena Allah.

c. Mazhab Syafi’

Zakat sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus.

d. Mazhab Hanbali

Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.

Sedangkan pengertian zakat secara terminologis pandangan ulama lain juga dikemukakan bahwa:

a. Menurut Yusuf Qardawi

1) Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya (muzakki), untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) dengan persyaratan tertentu pula.

2) Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah, artinya ibadah di bidang harta yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun masyarakat. Karena itu, di dalam Al-Qur’an dan Hadist, banyak perintah untuk berzakat, sekaligus pujian bagi yang melakukannya.

b. Nawawi

Zakat adalah “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak”, disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.

c. Al Mawardi

Zakat adalah sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

d. Asy Syaukani

Zakat adalah memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak berhalangan syara’ sebagai penerima.10 Seluruh jumhur ulama sependapat, bahwa yang menjadi objek zakat adalah segala harta yang mempunyai nilai ekonomis dan potensial untuk berkembang. Penghimpunan zakat tidak bisa dilaksanakan karena adanya kebutuhan negara serta maslahat komunitas. Zakat merupakan jenis harta atau baitul mal setelah memenuhi nishab (masa tertentu), baik ada kebutuhan atau tidak. Zakat tidak gugur dari seseorang muslim selama diwajibkan dalam hartanya.

Dari penjelasan di atas, penulis dapat menyimulkan bahwa zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT agardiserahkan kepada orang-orang yang berhak (Mustahiq) oleh orangorang yang wajib mengeluarkan zakat.

2. Prinsip-prinsip Zakat

Menurut M.A. Mannan dalam bukunya Islamic Economic:
Theory and Practice (Lahore, 1970 : 286), Zakat mempunyai enam prinsip, yaitu (1) prinsip keyakinan keagamaan (faith), (2) prinsip pemerataan (equity) dan keadilan, (3) prinsip  roduktivitas  productivity) dan kematangan, (4) prinsip nalar (reason), (5) prinsip kebebasan (freedom), (6) prinsip etik (ethic) dan kewajaran.11

Prinsip (pertama) keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan keagamaannya. Sehingga jika orang yang bersangkutan belum menunaikan zakatnya, belum merasa sempurna ibadahnya, prinsip (kedua) pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat yaitu membagi lebih adil kekayaan yang yelah diberikan tuhan kepada manusia. Prinsip (ketiga) produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu.

Dan hasil (produksi) tersebut hanya dapat dipungut setelah lewat jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu. Prinsip (keempat) nalar, dan (kelima) kebebasan menjelaskanbahwa zakat hanya dibayar oleh oranng yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat demi kepentingan bersama. Zakat tidak dipungut dari orang yang sedang dalam dihukum atau orang yang menderita sakit jiwa.

Akhirnya (keenam) prinsip etik dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkanya. Zakat tidak dipungut, jika karena pemungutnya itu orang yang membayarnya justru menderita.12

3. Landasan hukum zakat

1) Nas al-Qur’an

Dalam al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutanya dengan memakai kata-kata sinonim denganya, yaitu sadakah dan infak. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting.

Dari 32 kata zakat yang terdapat didalam al-Qur’an, 29 diantaranya bergandengan dengan kata shalat. Hal ini memberikan syarat tentang eratnya hubungan antara ibadah zakat dengan ibadah shalat. Ibadah shalat merupakan perwujudan hubungan dengan tuhan, sedangkan zakat perwujudan hubungan dengan tuhan dan sesame manusia.13

Nas al-Qur’an tentang zakat diturunkan dalam dua periode, yaitu periode mekkah sebanyak delapan ayat diantaranya terdapat dalam surat Surat 98/al-Bayyinah ayat 5:

“hendaklah mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan itulah agama yang lurus”

2) Nas al-Sunnah

Imam Bukhari dan muslim telah menghimpun hadist hadist yang berkaitan dengan zakat sekitar 800 hadis, termasuk beberapa atsar. Diantara hadist yang paling populer mengenai zakat adalah:14

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah bersabda :

“Islam itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)15

Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah :

“Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahnnam baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya. (HR Ahmad dan Muslim)16

3) Dalil ijma

Setelah Nabi SAW. Wafat , maka pemimpin pemerintah dipegang oleh Abu Bakar ak-Shiddiq sebagai khalifah pertama. Pada saat itu timbul gerakan kelompok orang yang menolak membayar zakat (mani’ al-zakarah) kepada Khalifah Abu Bakar. Khalifah mengajak para sahabat lainya untuk bermufakat memantapkan pelaksanaan zakat dan mengambil keputusan tegas untuk menumpas orang-orang yang menolak membayar zakat dengan mengkategorikan mereka sebagai orang murtad.17 Seterusnya pada masa tabi’in dan imam mujtahid serta muridmuridnya telah melakukan ijtihad dan merumuskan pola operasional zakat sesuai dengan situasi dan kondisi ketika itu.

B. Pengertian Amil

Beberapa pengertian amil zakat menurut Syafi’i amilun adalah orang-orang yang diangkat untuk memungut zakat dari pemilik pemiliknya. Dari pengertian tersebut maka amil ialah orang-orag yang bertugas mengumpulkan zakat.18

Menurut Yusuf Qordawi ‘Amilun adalh orang-orang yang bekerja dalam perlengkapan administrasi urusan zakat, baik urusan pengumpulan,  penyimpanan, pencatatan, perhitungan maupun yang mencatat keluar masuk dan membagi pada mustahiknya.19


Jadi Amil Zakat adlah orang-orang yang terlibat atau ikut dalam kegiatan pelaksanaan zakat yang dimulai dari sejak mengumpulkan zakat dari muzakki sampai mendistribusikan kepada mustahik.

1. Dasar Hukum Amil Zakat

Amil Zakat sebagai pengelola, tapi berhak menerima zakat, dapat disimpulakn bahwa sejak pertama kali zakat diwajibkan, al-Qur’an telah mengisyaratkan yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 tentang keharusan adanya pengelola zakat yang berwenang untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadikan) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah maha mendengar lagi maha mengetahui”

2. Dasar Hukum Amil Zakat Dalam Sunnah

Hadist yang diriwatkan oleh bukhari dan Muslim dari Abu Humaid Al-Saa’idy :
“Rasullulah shallahu ‘alahi wasallam memperkerjakan seorang lakilaki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya ia berkata “ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”.

Beliau bersabda: “ cobalah dia duduk saja dirumah ayahnya atau ibunya dan menunggu apakah akan ada yang memberinya hadiah? Dan demi dzat yang jiwa ku ditanganya. Tidaklah seseorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamah dengan dipikulnya diatas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik”. Kemudian beliau mengangkat tanganya sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan berkata: “ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankan aku sudah sampaikan”, sebanyak tiga kali.” (HR Bukhari dari
Abi Humaid Al-saa’idy).20

3. Fatwa MUI tentang Amil Zakat
Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang amil zakat yaitu21 :

a. Amil zakat adalah :

1) Seseorang atu sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

2) Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

b. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam.
2) Mukallaf (berakal dan baliq).
3) Amanah.
4) Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal
lain yang berkaitan dengan tugas amil zakat.

c. Amil zakat memiliki tugas :
1) Penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat. 

2) Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat, dan

3) Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, termasuk pelaporan.

d. Pada dasarnya biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh pemerintah (ulil amr)

e. Pada dasarnya biaya operasional tidak dibiayai oleh pemerintah, atau disediakan pemerintahan tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana diluar zakat. 

f. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat-seperti iklan-dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau Fi Sabillilah dalam batas kewajaran, proposional dan sesuai dengan kaidah
syariat islam.

g. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip dan kewajaran.

h. Amil tidak menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai amail.

i. Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.

4. Karakteristik amil

Amil zakat pada dasarnya mempunyai karakteristik yang mana karakteristik ini dapat menjadi harapan untuk membawa misi suci pembangunan zakat. Dalam hal ini setidaknya ada empat karakteristik yang harus dimiliki oleh amil zakat. Yaitu :

a. Keberadaan amil harus memiliki payung hukum. Sebagaimana makna tersirat dari pengertian amil dalam fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011 tentang amil zakat harus mendapatkan legalitas dan kewenangan yang dijamin oleh undang-undang atau hukum positif.

b. Amil harus amanah dalam melaksanakan tugasnya. Institusi amil harus transparan, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan kegiatanya atau program-program secara terbuka kepada publik. Programnya harus terarah baik dari sisi penghimpunanya maupun pendistribusianya. Begaimanapun dengan pelaporanya dan pertanggungjawabannya.

c. Amil harus bekerja secara profesional. Amil zakat harus bekerja full time mengurus zakat dalam artian tidak bekerja sampingan dalam mengurus zakat. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pengelolaan zakat, harus mempunyai dedikasi dan komitmen untuk bekerja penuh waktu dan  profesional dalm menelola zakat.

d. Amil Zakat adalah sebuah sistem yang terintigrasi dan terkoordinasi dengan baik. Dalam hal ini UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat memberikan peluang bagi proses integrasi ini, dimana seluruh LAZ Maupun BAZ daerah, berada dibawah koordinasi BAZNAS Pussat.22

C. Golongan penerima zakat (Asnaf Zakat)

Asnaf zakat adalah orang-orang yang boleh menerima zakat, Asnaf Zakat sendiri terbagi atas delapan golongan, sebagaimana yang telah diterangkan Allah dalam al-Quran, dengan firman-Nya :
“Sesungguhnya sedekah-sedekah itu adalah kepunyaan orang-orang fakir dan miskin dan orang-orang yang mengurusnya, dan orang-orang yang dijinakkan hatinya, dan orang-orang yang berhutang, dan untuk jalan Allah dan ibnu sabil, demikian itu sebagai kefadluan yang difardlukan Allah, dan Allah amat mengetahui lagi amat bijaksana. (Q.S. At Taubah:60)

a. Fakir dan miskin

Pengertian fakir menurut mahzab hanafi adalah orang yang tidak memiliki apa-apa dibawah nilai nishab menurut zakat yang sah, atau nilai sesuatu yang dimiliki mencapai nishab atau lebih, yang terdiri dari perabotan rumah tangga, barang-barang, pakaian, buku-buku sebagai keperluan pokok sehari-hari. Sedang pengertian miskin menurut (mahzab hanafi) ialah mereka yang tidak memiliki apa-apa.23

Menurut imam mahzab yang tiga, yang disebut fakir ialah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi kebutuhanya: sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainya, baik untuk diri sendiri maupun mereka yang menjadi tanggungnya. Misalkan orang memerlukan 10 dirham perhari, tapi yang ada hanya empat, tiga atau dua. sedang yang disebut miskin ialah yang mempunyai harta atau penghasilan yang layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggunganya, namun tidak sepenuhnya tercukupi seperti misalnya yang diperlukan 9 dirham, tapi yang ada hanya tujuh atau delapan, walaupun sudah masuk satu nishab atau beberapa nishab.

b. Amil zakat

Amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala urusan zakat, mulai dari pengumpulan sampai kepada bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitungan yang mencatat keluar masuk zakat, dan membagi kepada mustahiknya. Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat.

c. Muallaf

Menurut Qardawi golongan mualaf terbagi menjadi tujuh golongan, pertama yaitu, golongan yang diharapkan keislamanya atau keislaman kelompok serta keluarganya. Imam muslim dan imam turmizi telah meriwayatkan melalui Said bin Musayyib , bahwa Safyan bin Umayyah berkata: ‘Demi Allah, Rasullulah SAW telah memberi kepadaku, padahal beliau adalah orang yang paling kubenci, akan tetapi beliau tidak berhenti memberi kepadaku, sehingga beliau menjadi orang yang paling kusayangi!.

Kedua, golongan yang dikuatirkan kelakuan jahatnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ada suatu kaum datang kepada nabi SAW, yang apabila mereka diberi zakat, mereka memuji islam dengan menyatakan: ‘inilah agama yang baik”. Akan tetapi, apabila mereka tidak diberi mereka mencelanya. Ketiga, golongan orang yang baru masuk islam. Mereka perlu diberi santunan agar bertambah mantap keyakinanya terhadap islam.

Keempat, pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk agama islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Abu Bakr pernah memberi zakar kepada Adl bin Hatim dan Zibriqan bin Badr, padahal keduanya muslim yang taat, akan tetapi mereka berdua mempunyai posisi terhormat dikalangan masyarakat. Kelima, pemimpin atau tokoh yang berpengaruh dikalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah. Mereka diberi bagian zakat dengan harapan imannya menjadi tetap dan kuat.

Keenam, kaum muslim yang bertempat dibenteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh. Mereka diberi dengan harapan dapat mempertahankan diri dan membela kaum muslimin lainya yang  tinggal jauh dari benteng itu, dari serbuan musuh. Ketujuh, kaum muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, kecuali dengan paksaan.

d. Riqab

Riqab adalah bentuk jamak dari raqqbah. Istilah ini dalam AlQuran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitanya dengan pembebasan atau pelepasan, seolah-olah Al-Qur’an memberikan isarat dengan kata kiasan ini maksutnya, bahwa perbudakan bagi manusiatidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.

Membebaskan budak belian sama dengan menhilangkan belenggu yang mengikatnya. Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua cara: pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuanya, bahwa ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ua. Kedua, seseorang yang harta zakatnya atau seseorang bersama-sama dengan temannya membeli seorang budak atau amah kemudian membebaskannya. Atau penguasa membeli seseorang budak atau amah ari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskannya.24

e. Gharimin

Munurut mahzab Abu Hanifah, gharim adalah orang yangmempunyai hutang, dan tidak memiliki bagian yang lebih darihutannya. Menurut imam malik, Syafi’i dan Ahmad, bahwa orang yang mempunyai utang terbagi menjadi dua golongan. Masing-masing mempunyai hukumnya tersendiri. Pertama, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dan kedua, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan masyarakat.

f. Fiisabillilah

Dari tafsir Ibnu Atsir tentang kalimat sabillilah, terbagi menjadi dua: pertama, bahwa arti asala kata ini menurut bahasa, adalah setiapamal perbuatn ikhlas yang dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, meliputi segala amal perbuatan shaleh, baik yang bersifat pribadi maupun bersifat kemasyarakatan. Kedua, bahwa arti yang biasa dipahami pada kata ini bersifat mutlak, adlah jihad, sehingga karena seringnya dipergunakan untuk itu, seolah-olah artinya hanya untuk itu (jihad).

g. Ibnu sabil

Ibnu sabil menurut jumhur ulama adalah kiasan untuk musaffir, yaitu artinya orang yang melintas dari satu daerah kedaerah lainya. As- sabil artinya ath-thariq/jalan. Dikatakan untuk orang yang berjalan diatasnya (ibnu sabil) karena tetapnya dijalan itu. Ibnu Zaid berkata : ‘Ibnu sabil adalh musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka dari keadaan demikian itu hanya bersifat pasti.25

D. Lembaga Zakat
Lembaga Amil Zakat (LAZ) sering diartikan sebagai sesuatu lembaga masyarakat yang informal, temporer dan hanya bekerja menerima zakat dan membagikan kepada yang berhak menerimanya. Lembaga Amil Zakat (LAZ) menurut yatim dan hendargo merupakan suatu bentuk organisasi, sistem manajemen dan mekanisme kerja yang menjamin pengumpulan zakat dari yang berkewajiban membayar zakat dan menjamin juga pembagianya atau penyebaran sehingga tercapainya tujuan yang lebih jauh yaitu ikut memberantas kemiskinan dan kekafiran dengan mengembanganusaha-usaha produksi

sehingga berkelanjutan ikut meningkatkan kualitas kehidupan umat. Sebagai organisasi pengelola zakat, lembaga amil zakat menerima berbagai jenis dana selain zakat yaitu infak/shadaqah, dana wakaf dan dana pengelolaan.26

Kewajiban mengeluarkan zakat

Zakat secara bahasa adalah berkembang. Dan secara syara’ adalah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.

Zakat wajib dilakukan di dalam lima hal. Lima hal tersebut yang pertama adalah hewan ternak. Kedua- al atsman (mata uang). Yang dikehendaki dengan atsman adalah emas dan perak. Dan -yang ke tiga- az zuru’ (hasil pertanian). Yang dikehendaki dengan az zuru’ adalah bahan makanan penguat badan. Dan -yang ke empat dan ke lima- buah-buahan dan barang dagangan. Masing-masing dari kelimanya akan dijelaskan secara terperinci.

Sebelum wajib zakat harta, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu nishob dan haul. Nishob adalah batasan minimum wajib mengeluarkan zakat. Artinya, dalam harta tertentu ketika mencapai jumlah tertentu baru wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan haul adalah genap kepemilikan selama setahun. Adapun untuk zakat pertanian, diwajibkan setiap setelah panen.

Zakat Binatang Ternak

Adapun binatang ternak, maka wajib mengeluarkan zakat di dalam tiga jenis darinya, yaitu onta, sapi dan kambing. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat di dalam kuda dan binatang yang lahir semisal dari hasil perkawinan kambing dan kijang. Syarat wajib zakat ternak ada enam hal. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa “enam khishal”. Yaitu Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir asli. Adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shahih sesungguhnya hartanya ditangguhkan dahulu. Jika kembali masuk Islam, maka baginya wajib mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak wajib.

Dan -syarat kedua- merdeka, maka zakat tidak wajib bagi seorang budak. Adapun budak muba’ad [Seorang yang berstatus budak dan merdeka], maka baginya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan sebagian dirinya yang merdeka. Dan milik sempurna. Maksudnya, milik yang lemah tidak wajib untuk dizakati seperti barang yang di beli namun belum diterima, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana indikasi dari ungkapan mushannif yang mengikut pada Qaul Qadim, namun menurut Qaul Jadid wajib mengeluarkan zakat. Sudah mencapai satu nishab dan setahun. Sehingga, kalau masing-masing kurang dari batas tersebut, maka tidak wajib zakat. 

Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah:

Zakat Unta

Jumlah Unta              Zakat yang dikeluarkan

5-9                                1 ekor kambing

10-14                            2 ekor kambing

15-19                            3 ekor kambing

20-24                          4 ekor kambing

25-35                           1 ekor anak unta betina (umur 1 tahun lebih)

36-45                           1 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)

46-60                           1 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih)

Zakat Kambing

Jumlah kambing        Zakat yang dikeluarkan

40-120                          1 ekor kambing

121-200                        2 ekor kambing

201-300                        3 ekor kambing

Setiap bertambah 100 ekor, zakat yang dikeluarkan ditambah 1 ekor

Zakat Sapi

Jumlah sapi                    Zakat yang dikeluarkan

30-39                              1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun

40-59                              1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun

60-69                              2 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun

70-79                             2 anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun

Zakat Emas dan Perak

Adapun atsman (mata uang), maka wajib pada dua barang yaitu emas dan perak, baik yang sudah dicetak atau tidak. Dan nishabnya akan dijelaskan di belakang. Syarat-syarat wajib zakat di dalam atsman adalah lima perkara, yaitu Islam, merdeka, milik sempurna, nishab dan mencapai satu tahun. Nishab zakat emas 85 gram, dengan kewajiban mengeluarkan zakat 2,5 %.

Zakat Hasil Pertanian

Adapun az zuru’, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. Yang dikehendaki oleh mushannif dengan az zuru’ adalah bahan makanan penguat badan, yaitu berupa gandum putih, gandum merah, kedelai, dan beras, begitu juga bahan makanan penguat badan yang dikonsumsi dalam keadaan normal seperti jagung dan kacang.

Syarat tersebut yaitu hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam oleh anak Adam. Jika tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. -yang kedua- hasil tersebut termasuk bahan makanan yang kuat disimpan.

Baru saja telah dijelaskan pengertian “bahan makananan penguat badan”. Dengan bahasa “bahan makanan penguat badan”, mengecuali hasil pertanian yang tidak dibuat bahan makanan penguat badan, yaitu berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun (bumbu-bumbuan). -syarat ke tiga- harus mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq tanpa kulit. Di dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa ”harus mencapai lima wasaq” dengan tidak menyertakan lafadz “nishab”.

Sebagian ulama berpendapat bahwa lima wasaq sama dengan 750 kg, adapun besaran zakat yang dikeluarkan apabila tanaman tersebut dialiri dengan air hujan atau sungai yang tidak memerlukan biaya maka zakatnya 10% dari hasil panen, sedangkan jika pengairannya dengan irigasi yang mengaluarkan biaya maka zakatnya 5%.

Zakat Buah-Buahan

Adapun buah-buahan, maka yang wajib dizakati adalah dua buah-buahan.  Yaitu buah kurma dan buah anggur. Yang dikehendaki dengan kedua buah ini adalah kurma kering dan anggur kering. Syarat-syarat wajib zakat di dalam buah-buahan ada empat perkara : yaitu Islam, merdeka, milik sempurna dan nishab. Ketika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Zakat Perdagangan

Adapun barang dagangan, maka wajib dizakati dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam zakat mata uang.  Tijarah (dagang) adalah memutar balik harta karena tujuan mencari laba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar