Zakat
menurut arti secara etimologi (bahasa) adalah penumbuhan, pensucian, barakah
dan pujian. Dinamakan zakat karena sesuai dengan kewajiban zakat itu sendiri,
karena harta akan tumbuh dan bertambah jika dikeluarkan zakatnya dan berkah
sebab doa orang yang berhak mendapatkanya. Serta mensucikan dari dosa, zakat
memujinya dengan penyaksian nanti dihari kiamat akan kebenaran imannya.
Adapun secara arti secara syariat adalah mengeluarkan harta tertentu (binatang ternak, emas, perak dan lain-lain ) dengan cara tertentu (sesuai dengan syariat Islam) yang diberikan kepada orang-orang tertentu (yaitu 8 golongan).
Sedangkan secara terminologis (istilah) zakat didefinisikan oleh ulama sebagai berikut:
a. Mazhab Maliki
Zakat
merupakan pengeluaran sebahagian dari harta yang khusus yang telah mencapai
nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang
berhak menerimanya.
b.
Menurut Hanafi
Zakat
dengan menjadikan sebagian harta yang khusus, yang ditentukan oleh syari’ah
karena Allah.
c.
Mazhab Syafi’
Zakat
sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus.
d.
Mazhab Hanbali
Zakat
adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang
khusus pula, yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.
Sedangkan
pengertian zakat secara terminologis pandangan ulama lain juga dikemukakan
bahwa:
a.
Menurut Yusuf Qardawi
1)
Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT
mewajibkan kepada pemiliknya (muzakki), untuk diserahkan kepada yang berhak
menerimanya (mustahik) dengan persyaratan tertentu pula.
2)
Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah, artinya ibadah di bidang harta
yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun masyarakat. Karena
itu, di dalam Al-Qur’an dan Hadist, banyak perintah untuk berzakat, sekaligus
pujian bagi yang melakukannya.
b.
Nawawi
Zakat
adalah “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada
orang-orang yang berhak”, disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu
sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang
dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan
itu dari kebinasaan.
c.
Al Mawardi
Zakat
adalah sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut
sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
d.
Asy Syaukani
Zakat
adalah memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada
orang fakir dan sebagainya, yang tidak berhalangan syara’ sebagai
penerima.10 Seluruh jumhur ulama sependapat, bahwa yang menjadi objek
zakat adalah segala harta yang mempunyai nilai ekonomis dan potensial untuk
berkembang. Penghimpunan zakat tidak bisa dilaksanakan karena adanya kebutuhan
negara serta maslahat komunitas. Zakat merupakan jenis harta atau baitul
mal setelah memenuhi nishab (masa tertentu), baik ada kebutuhan atau
tidak. Zakat tidak gugur dari seseorang muslim selama diwajibkan dalam
hartanya.
Dari
penjelasan di atas, penulis dapat menyimulkan bahwa zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT agardiserahkan kepada orang-orang yang
berhak (Mustahiq) oleh orangorang yang wajib mengeluarkan zakat.
2.
Prinsip-prinsip Zakat
Menurut
M.A. Mannan dalam bukunya Islamic Economic:
Theory and Practice (Lahore, 1970 : 286), Zakat mempunyai enam
prinsip, yaitu (1) prinsip keyakinan keagamaan (faith), (2) prinsip pemerataan
(equity) dan keadilan, (3) prinsip roduktivitas productivity)
dan kematangan, (4) prinsip nalar (reason), (5) prinsip kebebasan (freedom),
(6) prinsip etik (ethic) dan kewajaran.11
Prinsip (pertama) keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan keagamaannya. Sehingga jika orang yang bersangkutan belum menunaikan zakatnya, belum merasa sempurna ibadahnya, prinsip (kedua) pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat yaitu membagi lebih adil kekayaan yang yelah diberikan tuhan kepada manusia. Prinsip (ketiga) produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu.
Dan hasil (produksi) tersebut hanya dapat dipungut setelah lewat jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu. Prinsip (keempat) nalar, dan (kelima) kebebasan menjelaskanbahwa zakat hanya dibayar oleh oranng yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat demi kepentingan bersama. Zakat tidak dipungut dari orang yang sedang dalam dihukum atau orang yang menderita sakit jiwa.
Akhirnya
(keenam) prinsip etik dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak akan
diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkanya.
Zakat tidak dipungut, jika karena pemungutnya itu orang yang membayarnya
justru menderita.12
3.
Landasan hukum zakat
1)
Nas al-Qur’an
Dalam
al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang
sebutanya dengan memakai kata-kata sinonim denganya, yaitu sadakah dan infak.
Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan,
fungsi dan peranan yang sangat penting.
Dari
32 kata zakat yang terdapat didalam al-Qur’an, 29 diantaranya bergandengan
dengan kata shalat. Hal ini memberikan syarat tentang eratnya hubungan antara
ibadah zakat dengan ibadah shalat. Ibadah shalat merupakan perwujudan hubungan
dengan tuhan, sedangkan zakat perwujudan hubungan dengan tuhan dan sesame
manusia.13
Nas
al-Qur’an tentang zakat diturunkan dalam dua periode, yaitu periode mekkah
sebanyak delapan ayat diantaranya terdapat dalam surat Surat 98/al-Bayyinah
ayat 5:
“hendaklah
mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan itulah agama yang lurus”
2)
Nas al-Sunnah
Imam
Bukhari dan muslim telah menghimpun hadist hadist yang berkaitan dengan
zakat sekitar 800 hadis, termasuk beberapa atsar. Diantara hadist yang paling
populer mengenai zakat adalah:14
Hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah
bersabda :
“Islam
itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan
selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat,
menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)15
Hadits
yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah :
“Seseorang
yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka
jahnnam baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung
dan dahinya. (HR Ahmad dan Muslim)16
3)
Dalil ijma
Setelah
Nabi SAW. Wafat , maka pemimpin pemerintah dipegang oleh Abu Bakar ak-Shiddiq
sebagai khalifah pertama. Pada saat itu timbul gerakan kelompok orang yang
menolak membayar zakat (mani’ al-zakarah) kepada Khalifah Abu Bakar. Khalifah
mengajak para sahabat lainya untuk bermufakat memantapkan pelaksanaan zakat dan
mengambil keputusan tegas untuk menumpas orang-orang yang menolak membayar
zakat dengan mengkategorikan mereka sebagai orang murtad.17 Seterusnya
pada masa tabi’in dan imam mujtahid serta muridmuridnya telah melakukan ijtihad
dan merumuskan pola operasional zakat sesuai dengan situasi dan kondisi ketika
itu.
B.
Pengertian Amil
Beberapa
pengertian amil zakat menurut Syafi’i amilun adalah orang-orang yang diangkat
untuk memungut zakat dari pemilik pemiliknya. Dari pengertian tersebut maka
amil ialah orang-orag yang bertugas mengumpulkan zakat.18
Menurut
Yusuf Qordawi ‘Amilun adalh orang-orang yang bekerja dalam perlengkapan
administrasi urusan zakat, baik urusan pengumpulan, penyimpanan,
pencatatan, perhitungan maupun yang mencatat keluar masuk dan membagi pada
mustahiknya.19
Jadi Amil Zakat adlah orang-orang yang
terlibat atau ikut dalam kegiatan pelaksanaan zakat yang dimulai dari sejak
mengumpulkan zakat dari muzakki sampai mendistribusikan kepada mustahik.
1.
Dasar Hukum Amil Zakat
Amil
Zakat sebagai pengelola, tapi berhak menerima zakat, dapat disimpulakn bahwa
sejak pertama kali zakat diwajibkan, al-Qur’an telah mengisyaratkan yang
terdapat dalam surat at-Taubah ayat 103 tentang keharusan adanya pengelola
zakat yang berwenang untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
berkaitan dengan pelaksanaan zakat. “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadikan) ketentraman jiwa bagi
mereka. Dan allah maha mendengar lagi maha mengetahui”
2.
Dasar Hukum Amil Zakat Dalam Sunnah
Hadist
yang diriwatkan oleh bukhari dan Muslim dari Abu Humaid Al-Saa’idy :
“Rasullulah shallahu ‘alahi wasallam memperkerjakan seorang lakilaki untuk
mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah.
Sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya ia berkata “ini untuk
kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”.
Beliau
bersabda: “ cobalah dia duduk saja dirumah ayahnya atau ibunya dan menunggu
apakah akan ada yang memberinya hadiah? Dan demi dzat yang jiwa ku ditanganya.
Tidaklah seseorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan
datang pada hari qiyamah dengan dipikulnya diatas lehernya berupa unta yang
berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik”. Kemudian
beliau mengangkat tanganya sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih
dan berkata: “ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankan aku sudah
sampaikan”, sebanyak tiga kali.” (HR Bukhari dari
Abi Humaid Al-saa’idy).20
3.
Fatwa MUI tentang Amil Zakat
Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang amil zakat yaitu21 :
a.
Amil zakat adalah :
1)
Seseorang atu sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola
pelaksanaan ibadah zakat.
2)
Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh
pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
b.
Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam.
2) Mukallaf (berakal dan baliq).
3) Amanah.
4) Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal
lain yang berkaitan dengan tugas amil zakat.
c.
Amil zakat memiliki tugas :
1) Penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat,
penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan
syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat.
2)
Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta
pengamanan harta zakat, dan
3)
Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai
kepada mustahik zakat secara baik dan benar, termasuk pelaporan.
d. Pada dasarnya biaya operasional pengelolaan zakat disediakan
oleh pemerintah (ulil amr)
e.
Pada dasarnya biaya operasional tidak dibiayai oleh pemerintah, atau
disediakan pemerintahan tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional
pengelolaan zakat menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian Fi Sabilillah dalam
batas kewajaran, atau diambil dari dana diluar zakat.
f.
Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat-seperti iklan-dapat dibiayai
dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau Fi Sabillilah dalam batas
kewajaran, proposional dan sesuai dengan kaidah
syariat islam.
g.
Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta
dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat
yang menjadi bagian amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima
bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar
prinsip dan kewajaran.
h.
Amil tidak menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai
amail.
i.
Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta
zakat.
4. Karakteristik
amil
Amil
zakat pada dasarnya mempunyai karakteristik yang mana karakteristik ini
dapat menjadi harapan untuk membawa misi suci pembangunan zakat. Dalam hal
ini setidaknya ada empat karakteristik yang harus dimiliki oleh amil zakat. Yaitu :
a.
Keberadaan amil harus memiliki payung hukum. Sebagaimana makna tersirat
dari pengertian amil dalam fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011 tentang amil zakat
harus mendapatkan legalitas dan kewenangan yang dijamin oleh undang-undang atau hukum positif.
b.
Amil harus amanah dalam melaksanakan tugasnya. Institusi amil harus
transparan, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan kegiatanya atau
program-program secara terbuka kepada publik. Programnya harus terarah
baik dari sisi penghimpunanya maupun pendistribusianya. Begaimanapun
dengan pelaporanya dan pertanggungjawabannya.
c.
Amil harus bekerja secara profesional. Amil zakat harus bekerja full time
mengurus zakat dalam artian tidak bekerja sampingan dalam mengurus zakat.
Orang-orang yang bekerja pada lembaga pengelolaan zakat, harus mempunyai
dedikasi dan komitmen untuk bekerja penuh waktu dan profesional dalm
menelola zakat.
d.
Amil Zakat adalah sebuah sistem yang terintigrasi dan terkoordinasi dengan
baik. Dalam hal ini UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat memberikan
peluang bagi proses integrasi ini, dimana seluruh LAZ Maupun BAZ daerah,
berada dibawah koordinasi BAZNAS Pussat.22
C.
Golongan penerima zakat (Asnaf Zakat)
Asnaf
zakat adalah orang-orang yang boleh menerima zakat, Asnaf Zakat sendiri
terbagi atas delapan golongan, sebagaimana yang telah diterangkan Allah
dalam al-Quran, dengan firman-Nya :
“Sesungguhnya sedekah-sedekah itu adalah kepunyaan orang-orang fakir dan
miskin dan orang-orang yang mengurusnya, dan orang-orang yang dijinakkan hatinya,
dan orang-orang yang berhutang, dan untuk jalan Allah dan ibnu sabil,
demikian itu sebagai kefadluan yang difardlukan Allah, dan Allah amat
mengetahui lagi amat bijaksana. (Q.S. At Taubah:60)
a. Fakir
dan miskin
Pengertian
fakir menurut mahzab hanafi adalah orang yang tidak memiliki apa-apa
dibawah nilai nishab menurut zakat yang sah, atau nilai sesuatu yang
dimiliki mencapai nishab atau lebih, yang terdiri dari perabotan rumah
tangga, barang-barang, pakaian, buku-buku sebagai keperluan pokok sehari-hari.
Sedang pengertian miskin menurut (mahzab hanafi) ialah mereka yang tidak
memiliki apa-apa.23
Menurut
imam mahzab yang tiga, yang disebut fakir ialah mereka yang mempunyai
harta atau penghasilan layak dalam memenuhi kebutuhanya: sandang, pangan,
tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainya, baik untuk diri sendiri
maupun mereka yang menjadi tanggungnya. Misalkan orang memerlukan 10
dirham perhari, tapi yang ada hanya empat, tiga atau dua. sedang yang
disebut miskin ialah yang mempunyai harta atau penghasilan yang layak
dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi
tanggunganya, namun tidak sepenuhnya tercukupi seperti misalnya yang
diperlukan 9 dirham, tapi yang ada hanya tujuh atau delapan, walaupun
sudah masuk satu nishab atau beberapa nishab.
b. Amil
zakat
Amil
zakat ialah mereka yang melaksanakan segala urusan zakat, mulai dari
pengumpulan sampai kepada bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari
pencatat sampai kepada penghitungan yang mencatat keluar masuk zakat, dan
membagi kepada mustahiknya. Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta
zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat.
c. Muallaf
Menurut
Qardawi golongan mualaf terbagi menjadi
tujuh golongan, pertama yaitu, golongan yang diharapkan
keislamanya atau keislaman kelompok serta keluarganya. Imam muslim dan
imam turmizi telah meriwayatkan melalui Said bin Musayyib , bahwa
Safyan bin Umayyah berkata: ‘Demi Allah, Rasullulah SAW telah
memberi kepadaku, padahal beliau adalah orang yang paling kubenci,
akan tetapi beliau tidak berhenti memberi kepadaku, sehingga
beliau menjadi orang yang paling kusayangi!.
Kedua,
golongan yang dikuatirkan kelakuan jahatnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa
ada suatu kaum datang kepada nabi SAW, yang apabila mereka diberi zakat,
mereka memuji islam dengan menyatakan: ‘inilah agama yang baik”. Akan
tetapi, apabila mereka tidak diberi mereka mencelanya. Ketiga,
golongan orang yang baru masuk islam. Mereka perlu diberi santunan agar
bertambah mantap keyakinanya terhadap islam.
Keempat,
pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk agama islam yang
mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Abu Bakr pernah memberi zakar
kepada Adl bin Hatim dan Zibriqan bin Badr, padahal keduanya muslim yang
taat, akan tetapi mereka berdua mempunyai posisi terhormat dikalangan
masyarakat. Kelima, pemimpin atau tokoh yang berpengaruh
dikalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah. Mereka diberi
bagian zakat dengan harapan imannya menjadi tetap dan kuat.
Keenam,
kaum muslim yang bertempat dibenteng-benteng dan daerah perbatasan dengan
musuh. Mereka diberi dengan harapan dapat mempertahankan diri dan membela
kaum muslimin lainya yang tinggal jauh dari benteng itu, dari
serbuan musuh. Ketujuh, kaum muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus
zakat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, kecuali dengan paksaan.
d. Riqab
Riqab
adalah bentuk jamak dari raqqbah. Istilah ini dalam AlQuran artinya budak
belian laki-laki (abid) dan bukan belian perempuan (amah). Istilah ini
diterangkan dalam kaitanya dengan pembebasan atau pelepasan, seolah-olah
Al-Qur’an memberikan isarat dengan kata kiasan ini maksutnya, bahwa
perbudakan bagi manusiatidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.
Membebaskan
budak belian sama dengan menhilangkan belenggu yang mengikatnya. Cara
membebaskan bisa dilakukan dengan dua cara: pertama, menolong
hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan
dengan tuanya, bahwa ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran
tertentu, maka bebaslah ua. Kedua, seseorang yang harta zakatnya atau
seseorang bersama-sama dengan temannya membeli seorang budak atau amah
kemudian membebaskannya. Atau penguasa membeli seseorang budak atau
amah ari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskannya.24
e. Gharimin
Munurut
mahzab Abu Hanifah, gharim adalah orang yangmempunyai hutang, dan tidak
memiliki bagian yang lebih darihutannya. Menurut imam malik, Syafi’i dan Ahmad,
bahwa orang yang mempunyai utang terbagi menjadi dua golongan.
Masing-masing mempunyai hukumnya tersendiri. Pertama, orang yang
mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dan kedua, orang
yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan masyarakat.
f. Fiisabillilah
Dari
tafsir Ibnu Atsir tentang kalimat sabillilah, terbagi menjadi dua:
pertama, bahwa arti asala kata ini menurut bahasa, adalah setiapamal perbuatn
ikhlas yang dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, meliputi
segala amal perbuatan shaleh, baik yang bersifat pribadi maupun bersifat
kemasyarakatan. Kedua, bahwa arti yang biasa dipahami pada kata ini
bersifat mutlak, adlah jihad, sehingga karena seringnya dipergunakan untuk
itu, seolah-olah artinya hanya untuk itu (jihad).
g. Ibnu
sabil
Ibnu
sabil menurut jumhur ulama adalah kiasan untuk musaffir, yaitu artinya
orang yang melintas dari satu daerah kedaerah lainya. As- sabil artinya
ath-thariq/jalan. Dikatakan untuk orang yang berjalan diatasnya (ibnu
sabil) karena tetapnya dijalan itu. Ibnu Zaid berkata : ‘Ibnu sabil adalh
musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam
bekalnya, atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena sesuatu
musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka
dari keadaan demikian itu hanya bersifat pasti.25
D.
Lembaga Zakat
Lembaga Amil Zakat (LAZ) sering diartikan sebagai sesuatu lembaga
masyarakat yang informal, temporer dan hanya bekerja menerima zakat dan
membagikan kepada yang berhak menerimanya. Lembaga Amil Zakat (LAZ)
menurut yatim dan hendargo merupakan suatu bentuk organisasi, sistem
manajemen dan mekanisme kerja yang menjamin pengumpulan zakat dari yang
berkewajiban membayar zakat dan menjamin juga pembagianya atau
penyebaran sehingga tercapainya tujuan yang lebih jauh yaitu ikut
memberantas kemiskinan dan kekafiran dengan mengembanganusaha-usaha produksi
sehingga
berkelanjutan ikut meningkatkan kualitas kehidupan umat. Sebagai
organisasi pengelola zakat, lembaga amil zakat menerima berbagai jenis
dana selain zakat yaitu infak/shadaqah, dana wakaf dan dana pengelolaan.26
Kewajiban
mengeluarkan zakat
Zakat
secara bahasa adalah berkembang. Dan secara syara’ adalah nama harta tertentu
yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada
golongan tertentu.
Zakat wajib dilakukan di dalam lima hal. Lima hal tersebut yang pertama adalah hewan ternak. Kedua- al atsman (mata uang). Yang dikehendaki dengan atsman adalah emas dan perak. Dan -yang ke tiga- az zuru’ (hasil pertanian). Yang dikehendaki dengan az zuru’ adalah bahan makanan penguat badan. Dan -yang ke empat dan ke lima- buah-buahan dan barang dagangan. Masing-masing dari kelimanya akan dijelaskan secara terperinci.
Sebelum wajib zakat harta, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu nishob dan haul. Nishob adalah batasan minimum wajib mengeluarkan zakat. Artinya, dalam harta tertentu ketika mencapai jumlah tertentu baru wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan haul adalah genap kepemilikan selama setahun. Adapun untuk zakat pertanian, diwajibkan setiap setelah panen.
Zakat
Binatang Ternak
Adapun
binatang ternak, maka wajib mengeluarkan zakat di dalam tiga jenis darinya,
yaitu onta, sapi dan kambing. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat di dalam
kuda dan binatang yang lahir semisal dari hasil perkawinan kambing dan
kijang. Syarat wajib zakat ternak ada enam hal. Dalam sebagian redaksi
matan diungkapkan dengan bahasa “enam khishal”. Yaitu Islam. Maka zakat
tidak wajib bagi orang kafir asli. Adapun orang murtad, maka menurut
pendapat yang shahih sesungguhnya hartanya ditangguhkan dahulu. Jika kembali
masuk Islam, maka baginya wajib mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak
wajib.
Dan
-syarat kedua- merdeka, maka zakat tidak wajib bagi seorang budak. Adapun
budak muba’ad [Seorang yang berstatus budak dan merdeka], maka baginya wajib
mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan sebagian dirinya yang
merdeka. Dan milik sempurna. Maksudnya, milik yang lemah tidak wajib untuk
dizakati seperti barang yang di beli namun belum diterima, maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya sebagaimana indikasi dari ungkapan mushannif yang mengikut
pada Qaul Qadim, namun menurut Qaul Jadid wajib mengeluarkan zakat. Sudah
mencapai satu nishab dan setahun. Sehingga, kalau masing-masing kurang dari
batas tersebut, maka tidak wajib zakat.
Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Zakat Unta
Jumlah Unta Zakat yang dikeluarkan
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor anak unta betina (umur 1 tahun lebih)
36-45 1 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
46-60 1 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih)
Zakat Kambing
Jumlah kambing Zakat yang dikeluarkan
40-120 1 ekor kambing
121-200 2 ekor kambing
201-300 3 ekor kambing
Setiap bertambah 100 ekor, zakat yang dikeluarkan ditambah 1 ekor
Zakat Sapi
Jumlah sapi Zakat yang dikeluarkan
30-39 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
40-59 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
60-69 2 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
70-79 2 anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun
Zakat Emas dan Perak
Adapun
atsman (mata uang), maka wajib pada dua barang yaitu emas dan perak, baik yang
sudah dicetak atau tidak. Dan nishabnya akan dijelaskan di
belakang. Syarat-syarat wajib zakat di dalam atsman adalah lima perkara,
yaitu Islam, merdeka, milik sempurna, nishab dan mencapai satu tahun. Nishab zakat emas 85 gram, dengan kewajiban mengeluarkan zakat 2,5 %.
Zakat
Hasil Pertanian
Adapun az zuru’, maka wajib
mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. Yang dikehendaki oleh mushannif
dengan az zuru’ adalah bahan makanan penguat badan, yaitu berupa gandum putih,
gandum merah, kedelai, dan beras, begitu juga bahan makanan penguat badan yang
dikonsumsi dalam keadaan normal seperti jagung dan kacang.
Syarat tersebut yaitu hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam oleh anak Adam. Jika tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. -yang kedua- hasil tersebut termasuk bahan makanan yang kuat disimpan.
Baru saja telah dijelaskan pengertian “bahan makananan penguat badan”. Dengan bahasa “bahan makanan penguat badan”, mengecuali hasil pertanian yang tidak dibuat bahan makanan penguat badan, yaitu berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun (bumbu-bumbuan). -syarat ke tiga- harus mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq tanpa kulit. Di dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa ”harus mencapai lima wasaq” dengan tidak menyertakan lafadz “nishab”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa lima wasaq sama dengan 750 kg, adapun besaran zakat yang dikeluarkan apabila tanaman tersebut dialiri dengan air hujan atau sungai yang tidak memerlukan biaya maka zakatnya 10% dari hasil panen, sedangkan jika pengairannya dengan irigasi yang mengaluarkan biaya maka zakatnya 5%.
Zakat Buah-Buahan
Adapun buah-buahan, maka yang wajib dizakati adalah dua buah-buahan. Yaitu buah kurma dan buah anggur. Yang dikehendaki dengan kedua buah ini adalah kurma kering dan anggur kering. Syarat-syarat wajib zakat di dalam buah-buahan ada empat perkara : yaitu Islam, merdeka, milik sempurna dan nishab. Ketika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Zakat Perdagangan
Adapun barang dagangan, maka wajib dizakati dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam zakat mata uang. Tijarah (dagang) adalah memutar balik harta karena tujuan mencari laba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar