Kamis, 06 Mei 2021

Qishash Al-Qur'an (Kisah-kisah dalam Al-Qur'an)

Definisi Qishash Al-Qur’an

Qishash al-Qur’an merupakan kata yang tersusun dari dua kalimat yang berasal dari bahasa arab, yakni dari kata Qishash dan al-Qur’an. Kata qishash merupakan jamak dari qishshah yang berarti kisah, cerita, atau hikayat17. Kalimat qishash bentuk plural dari kata qish-shah,18apabila disambung dengan al-Qur’an maka boleh dibaca qishash atau qishash, maka menjadi qishash Al-Qur’an atau Qishashul Qur’an, kedua-duanya dalam bahasa Indonesia berarti kisah-kisah al-Qur’an.

Kata kisah mempunyai persamaan makna dalam bahasa arab dengan lafaz sejarah, tarikh, sirah, dan atsar19. akan tetapi kata-kata itu tidak terdapat dalam al-Qur’an, hanya kata kisah yang dipakai al-Qur’an setelah menceritakan suatu rangkaian, baik itu kisah Nabi dengan umatnya maupun kisah-kisah lainnya.

Maka kisah secara bahasa mempunyai banyak arti ada yang artinya mengikuti jejak, berita yang berurutan dan urusan, berita, perkara, dan keadaan.Jadi, dari keterangan kata kisah menurut bahasa, dapatlah dikatakan bahwa kisah al-Qur’an adalah kisah-kisah yang tedapat dalam al-Qur’an.

Imam Fakhruddin al-Razi mendefinisikan kisahal-Qur’an sebagai kumpulan perkataan-perkataan yang memuat petunjuk yang membawa manusia kepada hidayah agama Allah dan menunjukkan kepada kebenaran serta memerintahkann untuk mencari sebuah keselamatan20. Ada juga yang mendefinisikan dengan pemberitaan al-Qur’an tentang hal ihwal umat yang  telah lalu, Nubuwat/Kenabian yang terdahulu, dan peristiwa-peristiwa yang telah terjadi21.

Sementara yang lain seperti Quraish Shihab dalam buku Kaidah Tafsirnya mengatakan bahwa kisah al-Qur’an adalah menelusuri peristiwa atau kejadian dengan jalan menyampaikan atau menceritakannya tahap demi tahap sesuai dengan kronologi kejadiannya22. Musa Syahin Lasin mendefinisikan dengan cerita-cerita al-Qur’an tentang keadaan umat-umat dan para Nabi-Nabi terdahulu, serta kejadian-kejadian nyata lainnya23.

Dari beberapa definisi di atas, bahwasannya kisah al-Qur’an itu informasi dari al-Qur’an yakni dari Allah yang terdapat dalam al-Qur’an untuk seluruh manusia yang mau menjadikan al-Qur’an petunjuk hidup, informasi itu tentang kisah umat-umat terdahulu, tentang kenabian, orang-orang yang tidak dapat dipastikan apakah mereka dari golongan Nabi atau orang-orang pilihan, juga menceritakan tentang peristiwa-peristiwa yang lama terjadi termasuk peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, jadi kisah al-Qur’an itu berisi pelajaran bagi manusia untuk membawa kepada petunjuk agama yang akhirnya manusia sampai kepada jalan keselamatan dunia akhirat.

Bentuk-Bentuk Kisah Dalam al-Qur’an

Nur Faizin membagi kisah al-Qur’an terdiri dari beberapa bentuk24demikian juga Muhammad Chirzin dalam bukunya al-Qur’an dan ‘Ulumul Qur’an25, yaitu:

1. Kisah para Nabi terdahulu. Kisah mengandung informasi mengenai dakwah mereka kepada kaumnya, mukjizat-mukjizat yang memperkuat dakwahnya, sikap orang-orang yang memusuhinya, tahapan-tahapan dakwah dan perkembangannya serta akibat-akibat yang diterima oleh mereka yang mempercayai dan golongan yang mendustakan syariat yang dibawa Nabi mereka, seperti kisah Nabi Nuh, Hud, Shaleh, Nabi Isa dan Nabi-Nabi yang lainnya.

2. Kisah-kisah yang menyangkut pribadi-pribadi yang bukan termasuk Nabi dan golongan-golongan dengan segala kejadiannya yang dinukil oleh Allah untuk dijadikan pelajaran, seperti kisah Maryam, Dzulqarnain, Lukmanul Hakim, dan Ashabul Kahfi.

3. Kisah yang menyangkut peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa Rasulallah, seperti perang Badar, Uhud, Ahzab, dan perang Bani Nadzir.

Manfaat Kisah-Kisah al-Qur’an

Salah satu tujuan Allah menyampaikan kisah adalah agar manusia mau berfikir dan mengambil ibrah. Kisah dalam al-Qur’an bukanlah suatu cerita yang hanya bernilai sastra yang sangat tinggi saja, tetapi juga merupakan salah satu media untuk mewujudkan tujuannya, sedangkan tujuan pokok dari kisah al-Qur’an adalah pencapaian hidayah Allah bagi manusia, agar manusia mau belajar dari kisah tersebut dan mendapat hidayah dari Allah26.

Kisah-kisah yang terdapat dalam al-Qur’an memiliki tujuan dan banyak banyak mamfaat27tujuan pokok dari kisah al-Qur’an dan mamfaatnya ini diantaranya28:

1. Menjelaskan asas-asas dakwah menuju Allah dan menjelaskan pokokpokok syariat yang dibawa oleh para Nabi Allah untuk umatnya, firman Allah;
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya "Bahwasanya tidak ada Tuhan (Yang hak) melainkan Aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS Al-Anbiya 25)

2. Meneguhkan hati Rasulullah dan umatnya atas agama, meneguhkan kepercayaan orang-orang yang beriman tentang menangnya kebenaran serta musnahnya kebatilan bersama orang-orang pembelanya, firman Allah;
وَكُلًّا نَّقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ اَنْۢبَاۤءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهٖ فُؤَادَكَ وَجَاۤءَكَ فِيْ هٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَّذِكْرٰى لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Semua kisah dari Rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Hud 120)

3. Membenarkan para Nabi terdahulu, menghidupkan kenangan terhadap mereka serta mengabadikan jejak dan peninggalannya.

4. Menampakkan kebenaran Nabi Muhammad dalam dakwanhya dengan apa yang diberitakan tentang informasi orang-orang terdahulu disepanjang kurun dan generasi.

5. Mengungkap kebohongan para ahli kitab dengan hujjah yang menyingkap keterangan dan petunjuk yang mereka sembunyikan dan menentang mereka dengan isi kitab mereka sendiri sebelum kitab itu
dirubah dan diganti. Allah berfirman;
كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اِلَّا مَا حَرَّمَ اِسْرَاۤءِيْلُ عَلٰى نَفْسِهٖ مِنْ قَبْلِ اَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرٰىةُ ۗ قُلْ فَأْتُوْا بِالتَّوْرٰىةِ فَاتْلُوْهَآ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ
“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan.Katakanlan "(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah Dia jika kamu orang-orang yang benar". (QS. Al-Imron 93)

6. Kisah dapat menarik perhatian para pendengar dan memantapkan pesanpesan yang terkandung didalamya ke dalam jiwa manusia. firman Allah;
لَقَدْ كَانَ فِيْ قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِّاُولِى الْاَلْبَابِۗ مَا كَانَ حَدِيْثًا يُّفْتَرٰى وَلٰكِنْ تَصْدِيْقَ الَّذِيْ بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيْلَ كُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ ࣖ
“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. Yusuf 111)

Hikmah Pengulangan kisah

Dalam al-Qur’an akan dijumpai pengulangan kisah, tetapi kisah yang berulang itu disajikan dalam bentuk yang berbeda-beda, terkadang di satu tempat ada bagian-bagian tertentu yang didahulukan dari sebuah kisah dan ditempat lainnya diakhirkan, dan ada juga suatu kisah dalam satu tempat diceritakan dalam bentuk yang sangat singkat tetapi ditempat lain muncul lagi kisah yang sama dalam bentuk yang lebih pajang uraiannya sehingga lebih lengkap lagi informasi dari sebuah kisah yang dikemukakan al-Qur’an.

Tentu Allah tidak mengulang kisah tanpa memiliki hikmah tertentu. Pengulangan itu mengandung multi fungsi dan misi33, antara lain sebagai berikut:

1. Menguatkan kesadaran atau ingatan terhadap subtansi kisah tersebut.

2. Pengulangan kisah itu merupakan salah satu bentuk kemukjizatan alQur’an, karena pengulangan kisah yang sama dalam berbagai kesempatan dengan gaya bahasa dan misi yang berlainan sulit bahkan mustahil dilakukan oleh manusia biasa.

3. Sahabat Nabi yang baru masuk Islam bisa mendengar lansung penjelasan Rasul ketika ayat qishash diturunkan kesekian kalinya, karena mungkin mereka belum mendengar kisah itu saat turun ayat qishash sebelumnya.

4. Minimnya orang yang hafal seluruh al-Qur’an, dengan adanya pengulangan kisah barangkali orang yang hanya hafal satu surat bisa memahami lebih mudah surat lain yang memuat kisah yang sama.

5. Terkadang qishash tidak dikisahkan sekaligus sempurna dengan alur maju, tetapi diceritan potongan kisah dibeberapa tempat yang berbeda sesuai konteksnya, agar tidak melelahkan sekaligus memperjelas misi.

6. Kisah yang diceritakan al-Qur’an secara terpisah dapat dijadikan pelajaran oleh umat Islam secara umum, sesuai dengan ragam problema yang dihadapi, sekaligus disesuaikan dengan tingkat strata pemahaman, strata sosial, atau strata ilmiah yang berbeda.

Sebenarnya banyak sekali hikmah dari pengulangan kisah al-Qur’an, seperti lainnya lagi untuk menunjukkan kebalaghaan al-Qur’an dalam tingkat yang sangat tinggi, menunjukkan kehebatan mukjizat al-Qur’an, dan perbedaan tujuan yang karenanya kisah itu diungkapkan34. Dari penjelasan di atas terlihat bahwa suatu kisah itu sebenarnya berulang-ulang tetapi berlainan makna yang ingin disampaikannya, satu kisah diungkapkan disuatu tempat untuk menyampaikan makna tertentu dan ditempat lain makna baru lagi, karena suatu kisah itu mempunyai banyak makna dan buah hikmah yang ingin disampaikan.

Hubungan Qhashash Al-Qur’an Dan Israilliyat

Pada masa Rasullullah hidup, para sahabat manakala menemukan kesulitan dalam memahami suatu ayat di dalam al-Qur’an mereka langsung bertanya kepada Rasul.Kemudian Rasul menjawabnya dan memberikan penjelasan terhadap makna kandungan ayat tersebut.Penafsiran al-Qur’an pada masa Rasul adalah penjelasan secara langsung oleh beliau sendiri, karena orang yang memahami Al-Quran adalah Rasullullah.Keadaan ini berlangsung sampai Rasul wafat.

Ketika Rasul wafat, para sahabat banyak menemukan kesulitan dalam memahami suatu ayat.Sumber penafsiran pada masa sahabat yaitu mereka menggunakan al-Qur’an dan Hadits Rasul, mereka juga menanyakan kepada sahabat yang terlibat langsung serta yang memahami ayat tersebut.Apabila hal tersebut tidak ditemukan, mereka melakukan ijtihad yaitu yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas intelektual dan juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sedangkan sumber penafsiran pada masa tabi’in adalah dengan menggunakan al-Qur’an, Hadits Rasul yaitu apa yang diriwayatkan Sahabat dari Rasullulah, dari apa yang diriwayatkan sahabat dari tafsir mereka dan melakukan ijtihad yang berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Dan juga mengambil dari Ahli kitab yang berdasarkan kitab mereka. Selain mereka bertanya kepada sahabat, mereka juga menanyakan beberapa masalah, seperti kisah-kisah yang tercantum dalam al-Qur’an dan kisah-kisah umat terdahulu kepada tokoh-tokoh Ahli Kitab yang telah memeluk Islam yaitu orang Yahudi dan Nasrani. Hal inilah yang kemudian menjadi awal lahirnya Israiliyat.

Ditinjau dari segi bahasa, kata Israiliyat bentuk jamak dari kata isrâîlyyât berarti Hamba Tuhan, yaitu nama lain dari Nabi Ya’qub As35. Ungkapan Bani Israil dalam al-Qur’an seperti dalam surat al-Maidah : 78, al-Isra’ : 2 dan 4, juga al-Naml : 76 merujuk pada keturuan Nabi Ya’qub yang kemudian dikenal dengan nama Yahudi36Dalam sejarah disebut bahwa Nabi Ya’qub dikaruniai 12 orang anak, salah satu putranya yang menonjol bernama Yahuda yang kemudian dijadikan sebutan bagi keturunan Nabi Ya’qub37.

Sementara dari pengertian secara terminologi israiliyat adalah pengetahuan-pengetahuan yang berasal dari Yahudi dan Nasrani yang terdapat dalam kitab Injil, penjelasan-penjelasan injil, kisah-kisah para Nabi, dan yang lainnya38.Ada juga yang mengatakan bahwa israiliyat adalah pengaruh kebudayaan yahudi dan Nasrani terhadap tafsir39. Kaum yahudi bukan hanya kitab taurat, akan tetapi ada nash-nash dan teks-teks lainnya yang tidak ditulis yang terdapat pada masa Nabi Musa akan tetapi melalui musyafahah, sehingga didapatilah kisah-kisah, sejarah-sejarah, tasyri’,cerita-cerita dan lain sebagainya40. kisah israiliyat sering masuk kedalam penafsiran ketika alQur’an berbicara tentang kisah dalam al-Qur’an.

Menurut Muhammad Husein Adz-Dzahabi, macam-macam cerita israiliyat itu terbagi menjadi tiga yaitu cerita israiliyat yang shahih, itu boleh diterima. Seperti nama guru Nabi Musa a.s yaitu Nabi Khaidir, israiliyat yang dusta yang kita ketahui kedustaannya karena bertentangan dengan syari’at, maka itu ditolak tidak boleh diterima41. israiliyat yang tidak diketahui kebenaran dan kepalsuannya, itu didiamkan, tidak didustakan dan juga tidak dibenarkan. Jangan mengimaninya dan jangan pula membohongkannya. Sebagaimana Sabda Nabi:
لا تُصَدِّقوا أھل الكتاب ولا تُكَذِّبوھم" ..
“Janganlah kamu membenarkan (keterangan) Ahl Kitab dan jangan pula mendustakannya. Tetapi katakanlah ‘ Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami...”(HR.Bukhari)

Seperti nama-nama ashabul kahfi, warna anjing mereka, tongkat nabi Musa dari pohon apa, nama burung yang dihidupkan Allah kepada Nabi Ibrahim, nama sapi yang dipukul oleh Bani Israil dan lain sebagainya42Memberikan pelajaran dan peringatan merupakan tujuan dari kisah alQur’an, tetapi kisah di dalam al-Qur’an bukanlah kisah yang disebut secara terperinci, hanya menyebutkan pembelajaran global atau menyebutkan bagian tertentu sesuai dengan kebutuhan, sebagaiman kisah penciptaan alam raya yang tidak diceritakan secara mendetail dari proses pewahyuan, bagaimana asal mulanya, kapan penciptaan tersebut dan proses selanjutnya.

Kemujmalan kisah Qur’an seperti itu membuat seseorang merasa ingin mengetahui perincian peristiwa yang lebih detail lagi. Maka dengan rasa keinginan tahu yang tinggi untuk mengetahui suatu cerita dalam al-Qur’an dengan lebih rinci lagi sebagaimana sebuah novel atau sejarah yang diceritakan, akhirnya mencari sumber lain selain al-Qur’an dan sunnah Rasulallah. Meskipun mendetail tidak begitu urgen, sebab ia bukanlah tuntunan agama, karena Islam hanya memerintahkan untuk mempercayai dan meneladani semua yang termaktub dalam al-Qur’an tanpa berpantasi atau mengarang sesuatu yang tidak jelas kebenarannya.

Bila dihayati, kisah Qur’an yang global sudah cukup menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia, karena kisah tersebut memuat hal-hal penting atau subtansi sebuah kisah yang lengkap dan detail, bahkan terkadang menceritakan sebuah kisah secara rinci malah sering mengaburkan subtansi pesan kisah yang ingin dicapai. Dengan rasa ingin tahu yang kuat terhadap rincian kisah alQur’an, merupakan factor masuknya kisah-kisah israiliyat dalam penafsiran alQur’an.
______________
17 Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, ( Surabaya : Progressif, 1997 )
1126
18 Abdul Karim Zaidan, Al-Mustafad Min Qishash Al-Qur’an Wa As-Sunnah, Jil. I, (Beirut :
Muassasa Al-Risalah, 2002) 5.
19Badri khaeruman, Sejarah Perkembangan Tafsir Al-Qur’an Cet. I ( Bandung : Pustaka Setia, 2004 )
48. lihat juga Mustafa al-Bagha danMahyudin Mustawa, al-Wâdheh Fî ‘Ulum al-Qur’an, Cet. II (
Damskus : Darl Ulumul Insaniyah ), 181
20 Fakhruddin al-Razi, Mafâtîhu al-Ghaib, Cet. III, 1420 H, 250
21Badri khaeruman, Sejarah Perkembangan Tafsir Al-Qur’anCet. I, ( Bandung : Pustaka Setia, 2004 )
49.
22M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir, Cet. I (Tangerang : Lentera Hati, 2013) 319.
23Musa Syahin Lasin, Al-Lâlil Hisan Fi ‘Ulumul Al-Qur’an, Darusy Syuruq, 219.
24Nur Faizin, 10 Tema Kontroversial ‘Ulumul Qur’an, Cet. I (JawaTimur : Azhar Risalah, 2011) 156-
163
25 Muhammad Chirzin, Al-Qur’an Dan ‘Ulumul Qur’an, Cet. I (Jakarta : Dana Bhakti Prima Yasa,
1998), , 119.
26
Mustafa al-Bagha danMahyudin Mustawa, al-Wâdheh Fî ‘Ulum al-Qur’an, Cet. II ( Damskus : Darl
Ulumul Insaniyah, 1998 ) 186
27Moh. Samin Halabi, Keagungan Kitab Suci al-Qur’an, Cet. I (Jakarta : Kalam Mulia, 2002) 96-121.
28
Mustafa al-Bagha danMahyudin Mustawa, al-Wâdheh Fî ‘Ulum al-Qur’an, Cet. II ( Damskus Darl
Ulumul Insaniyah, 1998 ) 183-186
29 Q.S. al-Anbiya’ : 25
33Nur Faizin, 10 Tema Kontroversial ‘Ulumul Qur’an, Cet. I (JawaTimur : Azhar Risalah, 2011) 169-
170
34Badri khaeruman, Sejarah Perkembangan Tafsir Al-Qur’an Cet. I ( Bandung : Pustaka Setia, 2004 )
55-56
35 Ibnu Khaldum, Tarikh Ibnu Khaldum, ( Beirut : Dar Al-Fikr, 1981 ) 92
36Rosihon Anwar, Melacak Unsur-Unsur Israiliyyat Dalam Tafsir Ath-Thabari Dan Ibnu Katsir, Cet.I
(Bandung : Pustaka Setia, 1999) 21
37Ibrahim Abdurrahman Muhammad Khalifah, Dirasat Fi Manahij Al-Mufassirin, ( Kairo : Maktabah
Al-Azhariyah, 1979 ) 318-319
38Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, Al-Israiliyyat Wa Al-Maudu’at Fi Qutub Al-Tafsir
(Kairo : Maktabah Al-Sunnah, 407 H, 13-14.
39Muhammad Husein Adz-Zahabi, Al-Tafsir Wa Al-Mufassirun (Mesir : Dar Al-Mktub Al-Haditsah,
1976)165
40Ibid, 175
41Ibid.180
42Muhammad Husein Adz-Zahabi, Al-Tafsir Wa Al-Mufassirun (Mesir : Dar Al-Mktub Al-Haditsah,
1976) 187


Kamis, 22 April 2021

Tarjamah, Tafsir, dan Ta'wil

 A.  PENGERTIAN TERJEMAH, TAFSIR, DAN TA’WIL

1.      Terjemah

Arti “terjemah” menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa kebahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa kebahasa lain. Secara terminologi kata ”terjemah” memiliki dua pengertian: 1) Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama. 2) Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.

Menurut Muhammad Husain al-Dzahabi, salah seorang pakar dan ahli ilmu Al-Qur’an dari Universitas Azhar, Kairo, Mesir, kata “terjemah” lazim digunakan untuk dua macam pengertian: 1) Mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa lainnya tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan. 2) Menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan bahasa yang lain.

 2.      Tafsir

Secara bahasa “tafsir” memiliki arti yang semakna dengan al-idhah (keterangan) dan al-tabyin (penjelasan).[1] Menurut al-Zarkasih, “tafsir adalah ilmu yang dikenal dengannya pemahaman terhadap kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan menjelaskan maknanya, mengeluarkan hukum dan hikmahnya, dengan dibantu oleh ilmu bahasa, nahwu, sharah, bayan, ushul fiqih, qira’at, serta memerlukan pengetahuan sababun nuzul dan nasikh mansukh.”

Al-Zarqani juga mengemukakan definisi tafsir sebagai berikut. “Tafsir menurut istilah adalah ilmu yang membahas tentang al-Qur’an al-Karim dari segi petunjuknya (dalam memahami) maksud Allah SWT sesuai dengan kemampuan manusia,”

Obyek kajian tafsir secara umum adalah Al-Qur’an, sedangkan obyek kajian spesifiknya merupakan bagian tertentu dari Al-Qur’an yang meliputi pengertian lafadz dan maksud ungkapannya. Tafsir juga dapat dimaknai sebagai upaya maksimal yang dilakukan manusia untuk memahami maksud dari redaksi Al-Qur’an sebagaimana yang dikehendaki oleh pemilik redaksi tersebut. Oleh karena itu,tingkat kebenaran yang dihasilkan tafsir tidak bersifat mutlak. Sebuah penafsiran mungkin saja benar atau mungkin salah. Tidak ada ada manusia yang dapat mengetahui kebenaran tersebut kecuali Pencipta redaksinya sendiri.

3.      Ta’wil

Secara laughwi (etimologis) ta’wil berasal dari kata al-awl yang artinya kembali, atau dari kata al ma’al artinya tempat kembali, al-siyasah yang berarti mengatur. Secara terminologi Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mutashfa memberikan pengertian “Sesungguhnya takwil itu adalah ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazd yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditujukan oleh lafazd zahir.”

Asy-Syathibi mengharuskan adanya dua syarat untuk melakukan penta’wilan, yaitu: (1) Makna yang dipilih sesuai dengan hakekat kebenaran yang diakui oleh para ahli dalam bidangnya (tidak bertentangan dengan syara’/akal sehat), (2) Makna yang dipilih sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab klasik pada saat turunnya Alquran.

Menurut Ibnu Faris, sebagaimana dikutip dan dianalisis ole al-Zarkasyi, tafsir lebih mengacu kepada pengertian menampakkan dan menyingkap arti yang terkandung dalam sebuah lafadz. Sementara ta’wil memiliki arti memalingkan. Maksudnya ta’wil dapat dipahami sebagai akibat yang bisa dan mungkin dicapai oleh sebuah lafadz, sehingga diperbolehkan ia menjadi sangat jauh dari lafadz dan pengertian asalnya.

B.    TAFSIR BIL MA’TSUR dan TAFSIR BIR- RA’YI 

1.      Pengertian

Al-Qur’an, hadist Nabi, Tafsir bil ma’tsur adalah metode penafsiran dengan cara mengutip, atau mengambil rujukan pada kutipan sahabat serta tabi’in. Metode ini mengharuskan mufasir menelusuri shahih tidaknya riwayat yang digunakannya. Tafsir bir-ra’yi adalah metode penafsiran dengan cara ijtihad dan penyimpulan melalui  pemahaman sendiri serta penyimpulan yang hanya didasarkan pada ra’yu semata.

2.      Sejarah dan Perkembangan Tafsir bil Ma’tsur dan Tafsir bir-Ra’yi

Tafsir bil ma’tsur  telah ada sejak zaman sahabat, dan ada beberapa sahabat yang terkemuka dalam bidang ilmu tafsir yakni: Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar al Faruq, Utsman Dzun Nurain (Utsman bin Affan), Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin ‘Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu musa al Asy’ary, dan ‘Abdullah bin Zubair.

Pada zaman  ini tafsir bil ma’tsur dilakukan dengan cara menukil penafsiran dari Rasulullah SAW, atau dari sahabat oleh sahabat, serta dari sahabat oleh tabi’in dengan tata cara yang jelas periwayatannya, cara seperti ini biasanya dilakukan secara lisan. Setelah itu ada periode dimana penukilannya menggunakan penukilan pada zaman sahabat yang telah dibukukan dan dikodifikasikan, pada awalnya kodifikasi ini dimasukkan dalam kitab- kitab hadits, namun setelah tafsir menjadi disiplin ilmu tersendiri, maka ditulis dan terbitlah buku–buku yang memuat khusus tafsir bil ma’tsur lengkap dengan jalur sanad kepada nabi Muhammad Saw, para sahabat, tabi’in al tabi’in. Pada perkembangan selanjutnya, ada banyak tokoh yang mengkodifikasikan tafsir bil ma’tsur tanpa mengemukakan periwayatan sanadnya  dan hanya mengemukakan pendapat–pendapatnya sendiri serta tidak membedakan periwayatan yang shahih atau tidak. Karena adanya kecurigaan pemalsuan, muncullah studi–studi kritis yang berhasil menemukan dan menyingkap sebagian riwayat palsu sehingga para mufasir dapat berhati–hati.

Diantara kitab tafsir yang memuat tentang tafsir bil ma’tsur yakni :

-  Tafsir  Jami’ul Bayan ( Ibnu Jarir Ath Thabary)

-   Tafsir Al Bustan  (Abul Laits as Samarqandy)

-   Tafsir   Baqy Makhlad

-    Tafsir Ma’limut Tanzil (Al Baghawy)

-    Tafsir  Al – Qur- anul ‘Adhim ( Al Hafidh ibnu Katsir)

-    Tafsir Asbabun Nuzul (Alwahidy)

-    Tafsir An Naskh wal mansukh (Abu Ja’far An Nahas)

-    Tafsir Ad Durrul Mantsur fit Tafsir bil Ma’tsur (As Suyuthy)

-     Al jawahir al – Hassan fi tafsir al-qur’an (Abdurrahman Atsa’libi)

Pada perkembanganya tafsir bil ma’tsur juga mengelami perbedaan pendapat antar para periwayat, namun perbedaan itu hanya terletak pada aspek redaksional sehingga maknanya sama  hanya kata–kata yang berbeda. Perbedaan ini dapat diklasifikasikan dalam dua macam yaitu :

Pertama, seorang mufasir mengungkapkan maksud sebuah kata dengan redaksi yang berbeda dengan mufasir lain. Contoh pada kata as sirat al mustaqim sebagian menafsirkan dengan Qur’an sedang yang lain dengan islam, namun keduanya bermakna sama karena islam ialah mengikuti qur’an (Drs.Mudzakir AS,2011:484)

Kedua, masing mufasir menafsirkan kata–kata yang bersifat umum dan menyebutkan makna dari sekian banyak makna yang ada, contoh penafsiran tentang firman Allah yang berbunyi: “ Kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang–orang yang kami pilih diantara hamba–hamba kami namun diantara mereka ada yang berbuat aniaya (zalim) terhadap diri sendiri, ada pula yang bersikap moderat (muqtasid) dan ada pula yang terdepan (sabiq) dalam berbuat kebajikan (fathir 35:32)  (Drs.Mudzakir AS,2011:485)

Dalam pengartian zalim, muqtasid dan sabiq ada musafir yang mengaitkan dengan sholat ada pula yang mengaitkannya dengan zakat sehingga terasa ada perbedaan namun dalam makna sesungguhnya masih menggambarkan hal yang sama. Perbedaan juga terkadang dikarenakan ada dua lafadz yang bermakna ganda, namun itu bukan masalah besar selama tidak menyimpang dari konteks yang asal.Tafsir bir-rayi ada setelah berakhir masa salaf sekitar abad 3 H dan peradaban islam semakin maju dan berkambang, sehingga  berkembanglah berbagai madzhab dan aliran di kalangan umat islam. Masing–masing golongan berusaha menyakinkan umat islam dalam rangka mengembangkan paham mereka. Didukung dengan banyaknya  para ahli tafsir yang  telah menguasai berbagai disiplin ilmu, maka pada proses penafsiran mereka cenderung memasukkan hasil pemikiran serta pembahasan tersendiri yang berbeda dengan penafsir lain. Contohnya ada yang cenderung pada ilmu balagh (imam al Zamakhsyari), pembahasan aspek hukum syariah (imam al- Qurtuby) karena individulisme seperti inilah banyak penafsir yang sampai mengesampingkan tafsir yang sesungguhnya karena sibuk memasukkan ide nya masing-masing. Tafsir bir–Ra’yi masih bisa diterima selama penafsir menjauhi lima hal berikut,

- Menjauhi sikap terlalu berani menduga–duga kehendak Allah didalam KalamNya, tanpa memiliki syarat penafsir.

- Memaksa diri memahami sesuatu yang hanya wewenang Allah untuk mengetahuinya

- Menghindari dorongan dan kepentingan hawa nafsu

- Menghindari tafsir yang ditulis untuk kepentingan madzhab

- Menghindari penafsiran pasti (qath’i)

Sehingga jika sudah menjauhi lima hal diatas maka mufasir dinilai berniat ikhlas untuk menafsirkan tanpa ada kepentingan terselubung karena apabila tafsirnya memihak kepentingan suatu madzhab atau golongan maka ia dianggap sebagai pencipta bid’ah, tafsirnya dianggap tercela dan ditolak. Seperti pada kasus dimana banyak penafsir dari golongan mu’tazilah yang memasukkan paham ke mu’tazilahannya yang bertumpu pada lima dasar yakni: tauhid, adil, all –wadu wa al –wa’id, al –manzilah bayanal manzilatayn serta amar ma’ruf nahi munkar. Selain mu’tazilah ada beberapa golongan pula yang melakukan hal yang sama. Dalam perkembangannya tafsir bir-ra’yi mengalami perkembangan yang pesat, namun dalam penerimaan nya di mata para ulama ada dua tanggapan yakni memperbolehkan dan melarang. 

Meski ada beberapa ulama yang memperbolehkan penafsiran dengan ijtihad yang berdasarkan Al- Qur’an dan sunnah rasul serta  kaedah yang dianggap mu’tabarat. Namun, para ulama salaf lebih suka diam daripada menafsirkan Al- qur’an. Dan tidak ada dalil yang kuat untuk pelarangan tafsir bir – ra’yi sebagaimana ditulis oleh Ibn Taymiyat: “ mereka senantiasa membicarakan apa–apa yang mereka ketahui dan mereka diam pada hal – hal yang tidak mereka ketahui. Inilah kewajiban setiap orang (lanjutnya), ia harus diam kalau tidak tahu ,dan sebaliknya harus menjawab jika ditanya sesuatu yang diketahuinya”, jadi diamnya ulam salaf bukan karena tidak mau menafsirkannya, bukan pula karena dilarang. Tapi, karena ke hati–hatian mereka supaya tidak masuk ke dalam apa yang disebut  takhmin dalam menafsirkan Al- qur’an. Karena ada dua pandangan dalam hukum tafsir bir – ra’yi, maka kiitab–kitab tafsir bir- ra’yi dibedakan jadi dua macam yakni yang Mahmud (diperbolehkan) dan yang Mazhmum (terlarang /tercela).

Contoh Kitab yang mahmud (diperbolehkan

- Tafsir anwarut Tanzil wa Asrarut Takwil (Al Baidhawy)

- Tafsir Irsyadul Aqlis Salim ( Abu Su’ud Al Imady)

- Tafsir Fathul Qadir (Al Imam as Ayaukany)

-  Tafsir Fathul Bayan (Siddiq hassan Khan)

-  Tafsir Ruhul Ma’ani (Syihabudin al Alusy)

-   Al-jami’ Liahkami Qur’an (muhammad bin Abi bakr)

-   Tafsir Al Jalalain (Jalaludin Muhammad AlMahally dan Jalaludin Muhammad A Sayuthy)

Contoh kitab yang Mazhmum:

- Tanjihul qur’an ‘ani Mathain’ ( abu hasan abdul jabar) dari golongan mu’tazilah

- Mir’atul Anwar wa Misykatul ashrar (Maula Abdul Latif Al-Kazarani) dari golongan Syi’ah

- Tafsir Hassan Al – Askari (Abu Musa ) dari golongan Syi’ah

- Himyanul Zad Ila Daril ma’ad (muhammad bin Yusuf) dari golongan Khawarij

- Gharar Al-Fawa’id wa Darar Al Qalaid (Abu Qasim Ali) dari golongan Mu’tazilah.

- Rahul Ma’ani (Syihabudin Al Alusi ) dari golongan khawarij

- Tafsir Athiyah bin Muhammad An-Nazwany Al- zayidi tafsir fi tafsir (Muhsin bin Muhammad) dari golongan Zayidiyah

3. Hukum  tafsir bil ma’tsur dan Bir- Ra’yi

Tafsir bil ma’tsur adalah tafsir yang harus diikuti dan dipedomani karena berdasar pada yang  shahih seperti Al – qur’an dan Hadits nabi, maka bisa digunakan agar tidak tergelincir dalam kesesatan pengetahuan dalam memahami kitab Allah. Diriwayatkan oleh ibnu Abbas, ia berkata : “tafsir itu ada empat macam ; tafsir yang yang dapat diketahui oleh orang arab melalui bahasa mereka, tafsir yang harus diketahui oleh setiap orang, tafsir yang hanya bisa diketahui para ulama dan tafsir yanga sama sekali tidak mungkin diketahui oleh siapapun selain Allah.

Dari yang dikatakan ibnu Abbas kita bisa tahu bahwa ada beberapa tafsir yang tiddak bisa dirtikan secara gamblang dan masih disembunyikan oleh Allah yang hanya bisa diuraikan oleh utusannya yakni Nabi Muhammad SAW, seperti dalam hal- hal seperti ayat – ayat yang mengandung perintah wajib,anjuran dan himbauan, larangan, fungsi – fungsi hak, hukum – hukum , batas – batas kewajiban, kadar keharusan bagi sebagian makhluk terhadapa sebagian lain dan hukum- hukum lain yang terkandung dalam ayat- ayat Al- qur’an yang tidak dapat diketahui kecuali dengan penjelasan Rassulullah. Maka dari itu tafsir Ma’tsur dianjurkan untuk dipedomani karena metode tafsir jenis ini merujuk pula pada Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Tafsir Bir- Ra’yi adalah diperbolehkan apabila ada dasar yang shahih namun apabila  tidak ada maka tafsir jenis ini diharamkan atau tidak boleh dilakukan. Ada beberapa alasan yang melarang tafsir jenis ini  seperti. “dan jangan lah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (al – Isra’ [17] :36) (Drs.Mudzakir AS,2011:489)

katakanlah: ‘tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun tersembunyi, perbuatan dosa dan melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar ; (mengharamkan) kamu mempersekutukan dengan Allah sesuatu yang tidak ia turunkan hujjah mengenainya dan (mengharamkan ) kamu mengatakan terhadap Allah sesuatu yang tidak kamu ketahui’ ” (al – A’raf [7]:33) ((Drs.Mudzakir AS,2011:490)

Secara umum dapat dikatakan bahwa jenis metode ini bisa dibilang tidak aman untuk menafsirkan karna biasanya termasuki oleh ide – ide penafsir itu sendiri tanpa disandarkan pada bukti – bukti yang shahih, namun masih ada beberapa yang diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan tertentu, serta tidak memihak salah satu golongan atau madzhab apapun.

4.      Tokoh- Tokoh Tafsir Bil Ma’tsur dan Bil Ra’yi

Tafsir bil Ma’tsur memiliki beberapa tokoh – tokoh seperti

-  Ibnu jarir Ath thabary

-   Abul Laits as Samarqandy

-   Al Wahidy

-   Al Hafidh Ibnu katsir

-   Abdul haqq bin Ghalib

-   Abu Muhammad Al- Husain bin Mas’ud

-    Jalaludin Asuyuthi

-    Abdurrahman Atsa’libi

Tokoh–tokoh dalam tafsir bir-Ra’yi dibedakan jadi dua yakni yang tidak memihak pada golongan, yang tafsirnya mahmud yakni:

-  Muhammad bin Husain ibnu Al- Hasan

-  Muhammad bin Abi Bakr

-  Jalaludin Muhammad bin ahmad

-   Jalaludin abdurahman bin Abi Bakr

-   Nidhamuddin ibnu  hasan

-    Shihabudin As- Sayid

Tokoh – tokoh yang tafsirnya Mazhmuz yakni :

-   Maula Abdul Latif al- Kazarani  (dari golongan Syi’ah)

-   Muhammad bin Syah Murtadha (dari golongan Syi’ah)

-   Shaltan bin muhammad (dari golongan Syi’ah)

-   Abu  Hasan  Abdul Jabar bin Muhammad (dari golongan Mu’tazilah)

-   Abu Qasim Muhammad bin ‘Amr  bin Muhammad (dari golongan Mu’tazilah)

-   Abu Abdurrahman As Sulami (dari golongan Khawarij)

5. Kesimpulan

-  Tafsir bil Ma’tsur dan Tafsir Bir-ra’yi merupakan metode tafsir yang bertolak belakang, karena tafsir bil Ma’tsur disandarkan atau di rujuk pada   al – qur’an serta Hadits nabi yang sahih dan jelas sanadnya sedangkan  tafsir Bir- ra’yi metode tafsir yang hasil tafsirannya agak diragukan karena banyak yang termasuki oleh kepentongan madzhab dan golongan, namun masih ada yang diperbolehkan karena memiliki rujukan yang shahih dan tidak mengandung kepentingan golongan.

-  Tafsir bil Ma’tsur sudah ada sejak zaman sahabat  yang pada masa digunakan untuk memperkuat penafsira n dengan mengutip hadits dari rasulullah atau sesama sahabat

-  Tafsir Bir-ra’yi ada dan berkembang saat para penafsir juga menguasai ilmu di bidang lain serta memasuki golongan – golongan seperti mu’tazilah, Syiah , Khawarij,dll.

-  Buku–buku Tafsir dengan metode tafsir bil Ma’tsur sering dijadikan rujukan sedang tafsir bir-ra’yi perlu dipilih–pilih dulu.

C. PERBEDAAN TAFSIR DAN TAKWIL

Berikut adalah secara ringkas perbedaan tafsir dan takwil menurut para ulama tafsir.

 

TAFSIR

TAKWIL

1.       1

Tafsir besasal dari kata al-fasr yang berarti menjelaskan atau mengetahui maksud suatu kata yang sulit

Takwil berasal dari kata awala-ya’ulu-ta’wilan yang bermakna merenungkan, memperkirakan, atau menjelaskan

2.

Menjelaskan objek kosakata, baik hakiki maupun majas, menjelaskan dan menginformasikan dalil yang di maksud.

Menjelaskan dan menginformasikan hakikat yang di maksud, menjaga dan menghindarkan dari penghinaan terhadap perintah Allah.

3.

Menjelaskan makna yang dihasilkan dari ungkapan.

Menjelaskan makna yang dihasilkan melalui isyarat.

 

4.

Hal-hal yang berhubungan dengan riwayat.

Hal-hal yang berhubungan dengan dirayah (kepandaian) yang kemudian dikenal dengan medan ijtihad.

5.

Menerangkan maksud Allah dengan berpegang pada perkataan Nabi

Melihat dan menarjih makna kosakata dengan berpegang pada ijtihad.

6.

Bersifat khusus karena hanya berlaku untuk kalam Allah.

Bersifat umum karena berlaku untuk semua kalam.

7.

Menjelaskan objek topik suatu kosakata.

Menjelaskan makna yang dikehendaki kosakata.

8.

Menerangkan makna lafazh yang tak menerima selain dari satu arti.

Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna karena didukung oleh dalil.

9.

Lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosakata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainnya.

Lebih banyak dipergunakan makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja

10.

Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan seperti yang dikehendaki Allah.

Menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat tanpa meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah.

 Sementara itu, perbedaan antara tafsir dan takwil menurut ulama ushul fiqih adalah sebagai berikut.

No.

Tafsir

Takwil

1.

 

Berdasarkan pada dalil yang qath‟i.

 

Berdasarkan pada dalil yang zhanni.

 

2.       

Makna kata jelas dan tidak ada celah untuk menakwilkan.

 

Apabila suatu makna didasarkan pada dalil zhanni, makna yang dimaksud adalah takwil.

Kesimpulannya, tafsir adalah makna-makna dari ayat-ayat al-Qur’aan yang jelas dan gamblang dilalah-nya, sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Pengertian lahiriyah dari ayat Al-Qur‟an yang pengertiannya secara tegas mengatakan maksud yang dikehendaki Allah Azza wa jala.  Sedangkan ta'wiil adalah makna-makna ayat yang samar yang masih membutuhkan pemikiran dan penggalian yang juga mempunyai banyak arti, di mana mufassir mengunggulkan sebagian arti saja yang lebih kuat dari segi pandangan dan pengambilan dalil serta kecenderungan kepada makna yang jelas dan lebih kuat. Pengertian-pengertian tersirat yang diistimbatkan (diproses) dari ayat-ayat Al-Qur‟an yang memerlukan perenungan dan perkiraan, serta merupakan sarana pembuka tabir.[2]

D. Syarat-Syarat Mufassir

1.    Shahihnya aqidah si mufassir.

Seorang yang ingin menafsirkan al-Qur’an haruslah seorang yang lurus aqidahnya. Seorang ateis dan mubtadi’ tidak bisa diterima tafsirnya terhadap al-Qur’an, karena yang mereka inginkan dari tafsir tersebut adalah fitnah bagi umat Islam dan ta’wil untuk mendukung kesesatan mereka.

2. Menguasai ilmu bahasa Arab.

Seorang yang akan menafsirkan al-Qur’an wajib menguasai ilmu bahasa Arab, karena bahasa Arab merupakan bahasanya al-Qur’an. Tak mungkin seseorang bisa memahami al-Qur’an, jika ia tak paham bahasa Arab. Di sinilah relevansinya perkataan Syaikhnya para ahli tafsir dari kalangan tabi’in, Imam Mujahid -sebagaimana dinukil oleh Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan-, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berbicara tentang Kitabullah jika ia bukan seorang yang ‘alim dalam bahasa Arab”. Maksud beliau, terlarang bagi seseorang yang tak menguasai bahasa Arab untuk menafsirkan al-Qur’an. Wallahu a’lam. Ilmu bahasa Arab memiliki beberapa cabang, dan yang terpenting di antaranya adalah:

 a)      Ilmu nahwu

Makna kalimat bahasa Arab bisa berubah karena perbedaan posisi i’rabnya. Bahkan, iman bisa menjadi kufur, dan kufur bisa menjadi iman, hanya karena perubahan i’rabnya. Menguasai ilmu nahwu akan menghindarkan seorang mufassir dari kekeliruan yang fatal dalam memahami al-Qur’an.

 b)      Ilmu sharaf

Dengan ilmu ini seseorang bisa memahami bentuk dan bangunan suatu kata. Dan jika seorang yang akan menafsirkan al-Qur’an tak memahami ilmu ini, ia akan terjatuh pada kesalahan dan bid’ah.

Az-Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya -sebagaimana disebutkan Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan mengkritik orang yang menafsirkan kata imam dalam ayat:  مهمامإب سانأ لك اوعدن موي sebagai jamak dari kata umm (ibu). Beliau mengkritik hal ini dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tak dikenal dalam bahasa Arab. Beliau tegaskan bahwa bentuk jamak dari umm adalah ummahat, bukan imam.

 c)      Isytiqaq

Pengetahuan tentang isytiqaq ini penting bagi seorang mufassir. Hal ini karena perbedaan dalam menentukan akar suatu kata mengakibatkan perbedaan dalam memahami makna kata tersebut. Misalnya, kata ‘al-masih’ untuk Nabi ‘Isa ‘alaihis salam, apakah ia berasal dari kata ‘as-siyahah’ atau ‘al-mashu’. Jika ia berasal dari kata ‘as-siyahah’, maka penamaan ini menunjukkan banyaknya pengembaraan (untuk tujuan ibadah) yang dilakukan oleh beliau. Jika ia berasal dari kata ‘al-mashu’, maka ia menunjukkan bahwa Nabi ‘Isa dapat menyembuhkan penyakit pada seseorang dengan cara mengusapkan tangan pada si sakit dengan izin Allah ta’ala.

 d)      Ilmu balaghah

Ilmu balaghah memiliki tiga cabang, yaitu ilmu ma’ani, bayan dan badi’. Dengan ilmu ma’ani dapat diketahui keistimewaan susunansusunan kalimat dilihat dari segi maknanya. Dengan ilmu bayan dapat diketahui keistimewaan susunan-susunan kalimat ditinjau dari perbedaan bentuknya sesuai dengan jelas atau samarnya dalalah.

 Dengan ilmu badi’ dapat diketahui sisi-sisi keindahan suatu kalimat. Ilmu balaghah ini digunakan oleh mufassir untuk mengetahui i’jaz Qur’ani, kemukjizatan al-Qur’an. Bahasa al-Qur’an begitu indah dan menakjubkan, hingga ia mampu melemahkan setiap makhluk, baik manusia dan jin, yang ingin membuat yang serupa dengannya. Dan i’jaz Qur’ani ini hanya bisa dirasakan oleh yang menguasai ilmu balaghah. 

3.    Menguasai ilmu ushul fiqih.

Ilmu ini merupakan ilmu yang wajib dikuasai oleh seorang mujtahid. Ilmu ini juga wajib bagi mufassir yang ingin menggali hukum dari ayat-ayat al-Qur’an. Dengan ilmu ini, dapat diketahui bagaimana cara menggunakan dalil (dalam hal ini adalah al-Qur’an), yang dari dalil tersebut bisa diambil kesimpulan hukum tentang suatu perkara. Jadi, mengambil suatu kesimpulan hukum dari al-Qur’an (dan juga asSunnah) tidak bisa hanya dengan membaca satu-dua ayat al-Qur’an, kemudian langsung ambil kesimpulan hukum dari sana, apalagi jika ia hanya memahaminya dari terjemahan. Yang tak mengerti ushul fiqih, tidak usah bermain-main dengan al-Qur’an, mengira dirinya berdalil dengan al-Qur’an, padahal ternyata hanya menggunakan al-Qur’an untuk memenangkan hawa nafsunya, wal ‘iyaadzu billah.

4.   Menguasai ilmu ushuluddin.

Ilmu ini wajib dikuasai oleh setiap mufassir, agar ia tidak keliru dan tergelincir dalam aqidahnya. Dengan aqidah yang shahih, ia bisa memahami ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang alam semesta, manusia dan kehidupan dengan pemahaman yang benar dan lurus. Seorang mufassir juga wajib mengenal perkara-perkara yang menjadi ‘ushul i’tiqadiyyah’, seperti apa yang wajib bagi Allah dan apa yang mustahil, serta yang wajib bagi para Rasul dan yang mustahil bagi mereka. Abu Hayyan -sebagaimana disebutkan oleh Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan- menyatakan tentang ilmu ini: “Para ulama umat Islam dari seluruh kelompok telah menulis ilmu ini dalam banyak kitab, dan ia adalah ilmu yang sulit, yang jika tergelincir di dalamnya, wal ‘iyadzu billah, maka orang tersebut akan mendapatkan kebinasaan di dunia dan akhirat.”

5.   Menguasai ulumul Qur’an.

Untuk memahami al-Qur’an dengan benar, mau tidak mau seorang mufassir harus menguasai ulumul Qur’an. Di antara cabang ulumul Qur’an yang wajib dikuasai oleh seorang mufassir adalah:

a.    Ilmu qiraat, dengan ilmu ini dapat diketahui tatacara pengucapan lafazh-lafazh al-Qur’an dengan benar. Makna dan tafsir al-Qur’an bisa berbeda-beda jika lafazh-lafazh di dalamnya dibaca secara berbeda pula. Dan jika kita baca kitab-kitab tafsir mu’tabar, kita akan temukan banyak pembahasan terkait ilmu ini saat mufassir ingin menunjukkan makna atau tafsir yang paling tepat atas suatu lafazh atau ayat.

b. Ilmu asbabun nuzul, Sebagian ayat al-Qur’an diturunkan terkait peristiwa yang terjadi di masa turunnya ayat tersebut, sebagian lagi diturunkan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah. Untuk mengetahui makna yang benar atas suatu ayat, tentu kita harus mengetahui apa yang menyebabkan ayat itu diturunkan. Di sinilah pentingnya seorang mufassir menguasai ilmu asbabun nuzul.

c. Ilmu nasikh-mansukh, di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, kadang turun ayat al-Qur’an yang menyebutkan hukum suatu perbuatan, dan di masa berikutnya turun ayat yang lain lagi yang menghapus hukum dari ayat sebelumnya. Inilah pembahasan nasikh-mansukh. Sebagaimana dalam Hadits, dalam alQur’an pun ia ada. Jika seseorang tidak mengetahui nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, bisa jadi ia menyimpulkan hukum dari suatu ayat al-Qur’an, padahal hukum dari ayat tersebut sudah mansukh oleh ayat yang lain.

d.  Ilmu qashashul Qur’an, Sebagaimana kita ketahui, banyak cerita dalam al-Qur’an, namun ia bukanlah seperti buku sejarah atau biografi yang memuat cerita tersebut secara runut. Al-Qur’an memuat cerita-cerita tersebut lebih sebagai pelajaran bagi umat Islam, sehingga pemuatan cerita-cerita tersebut kadang terpisahpisah di berbagai surah al-Qur’an. Seorang mufassir perlu mengetahui gambaran global dari masing-masing cerita tersebut, agar ia bisa menafsirkan penggalan-penggalan cerita di tiap surah secara tepat.

6.    Mengetahui hadits-hadits Nabi yang berisi tafsir terhadap ayatayat al-Qur’an.

Orang yang paling memahami al-Qur’an adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, agar seorang mufassir tidak menyimpang tafsirnya, ia wajib mengetahui hadits-hadits Nabi yang terkait dengan ayat yang ingin ia tafsirkan.

7.  Mengetahui tafsir shahabat Setelah Nabi.

Para shahabatlah yang paling mengetahui al-Qur’an, karena mereka hidup di masa turunnya al-Qur’an, hari-hari mereka dihabiskan dengan membersamai Rasul, sang penerima wahyu. Jadi, seorang mufassir wajib mengetahui tafsir para shahabat, dan menjadikannya sumber ketiga dalam penafsiran al-Qur’an setelah alQur’an itu sendiri dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 [1] Abdul Wahid dan Muhammad Zaini. Pengantar ‘Ulumul Qur’an dan ‘Ulumul Hadits. 2016

[2] Rosihan Anwar, Ulum Qur‟an..., hlm. 214.