Shalat sunah
rawatib adalah Shalat sunah yang mengiringi Shalat fardu. sunah rawatib yang dikerjakan sebelum Shalat
wajib disebut Shalat qobliyah, sedangkan Shalat sunah rawatib yang dilakukan
setelah Shalat wajib disebut Shalat bakdiyah. Shalat sunah rawatib berfungsi
sebagai penyempurna jika terjadi kekurangan dalam Shalat fardu seseorang.
fardu sendiri hukumnya wajib bagi muslim. Shalat
fardu ini pula yang menjadi amalan pertama yang dihisab dalam Hari Perhitungan.
Oleh karenanya, menunaikan Shalat sunah rawatib sangat dianjurkan.
Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Sesungguhnya amal hamba yang
pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah fardu. Itu pun jika sang hamba
menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan, “Lihatlah oleh kalian, apakah
hamba itu memiliki amalan (Shalat) sunah?” Jika memiliki amalan sunah, sempurnakan amalan fardu dengan amal Shalat sunahnya. Kemudian,
perlakukanlah amal-amal fardu lainnya seperti (dalam kasus Shalat) tadi."
(H.R. Ibnu Majah).
Jumlah Rakaat Sunah Rawatib Shalat sunah rawatib dalam
sehari semalam total terdiri dari 22 rakaat, yang terbagi ke dalam lima waktu Shalat
fardu. Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin Syarh Qurrotil ‘Ain bi
Muhimmatid-Din (hlm. 158--159) menyebutkan, "Disunahkan Shalat sunah 4
rakaat sebelum Shalat asar, 4 rakaat sebelum zuhur dan setelahnya, 2 rakaat
setelah magrib dan disunahkan menyambung 2 rakaat ba’diyah magrib dengan Shalat
fardu, dan tidak hilang keutamaan menyambung 2 rakaat ba’diyah magrib sebab
melakukan zikir ma’tsur setelah Shalat fardu." "Kemudian setelah isya
2 rakaat yang ringan, begitu juga 2 rakaat sebelum Shalat isya jika tidak sibuk
menjawab azan.
Apabila di
antara azan dan iqamat ada waktu luang untuk mengerjakan 2 rakaat sebelum isya,
maka dapat dikerjakan. Jika tidak, maka diakhirkan (setelah Shalat isya), dan
dua rakaat setelah subuh." Baca juga: Hal-hal yang Merusak Pahala Puasa:
Bohong, Gibah, hingga Adu Domba Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Jika
dirinci lebih rinci lagi, dikutip dari artikel "Keutamaan Sunnah Rawatib" dalam laman NU Online, Shalat
sunah rawatib dapat dbagi menjadi dua jenis, berdasarkan seringnya Nabi
Muhammad mengerjakan Shalat tersebut.
Shalat sunah
rawatib jenis pertama adalah Shalat rawatib muakkad, yang selalu dikerjakan
Rasulullah. Shalat rawatib jenis ini totalnya ada 10 atau 12 rakaat, yaitu 2
rakaat sebelum subuh, 2 atau 4 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelah zuhur, 2
rakaat setelah magrib, dan 2 rakaat setelah isya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar,
ia mengingat Nabi Muhammad saw. Shalat 10 rakaat, dengan rincian 2 rakaat
sebelum Shalat zuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Shalat Magrib di
rumahnya, 2 rakaat sesudah Shalat Isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum Shalat
Subuh.” [H.R. al-Bukhari)
Terkait jumlah
rakaat sebelum zuhur, ada riwayat dari Aisyah bahwa jumlahnya 4 rakaat,
"Nabi saw tidak pernah meninggalkan 4 rakaat sebelum Shalat zuhur dan 2
rakaat sebelum Shalat subuh.” (H.R. al-Bukhari) Dalam riwayat lain, dari Ummi
Habibah, ia mendengar Nabi bersabda, "Barangsiapa yang Shalat (sunah
rawatib) 12 rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah
rumah di surga.” (H.R. Muslim).
Sedangkan Shalat
sunah rawatib jenis kedua, ghairu muakkad. Shalat ini tidak selalu dikerjakan
oleh Nabi Muhammad, kadang dikerjakan, kadang tidak. Shalat rawatib jenis ini
adalah tambahan 2 rakaat setelah zuhur, 4 rakaat sebelum asar, 2 rakaat sebelum
magrib, dan 2 rakaat sebelum isya. Rincian jumlah rakaat Shalat sunah rawatib
adalah sebagai berikut.
Shalat Muakkad Ghoiru Muakkad Subuh 2 rakaat qobliyah Zuhur 4 atau 2 rakaat qobliyah, 2 rakaat bakdiyah 2 rakaat bakdiyah Asar 4 rakaat qobliyah Magrib 2 rakaat bakdiyah 2 rakaat qobliyah Isya 2 rakaat bakdiyah 2 rakaat qobliyah
Niat Shalat
Sunah Rawatib Berikut ini adalah daftar bacaan niat Shalat sunah rawatib dua
rakaat berdasarkan Shalat fardu yang diiringinya.
Niat Shalat
Rawatib Sebelum Subuh
اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli
Sunnatash Subhi Rok’ataini Qobliyatan Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala
Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sebelum subuh 2 rakaat,
menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."
Niat Shalat
Rawatib Sebelum Duhur
اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Ushalli
Sunnatadh Dhuhri Rok’ataini Qobliyatan Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala
Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sebelum zuhur 2 rakaat,
menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."
Niat Shalat
Rawatib Sesudah Zuhur
اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Ushalli
Sunnatadh Dhuhri Rok’ataini Ba’diyah Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala
Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sesudah zuhur 2 rakaat,
menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."
Niat Shalat
Rawatib Sesudah Magrib
اُصَلِّى سُنَّةً الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ
بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli
Sunnatal Maghribi Rok’ataini Ba’diyah Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala
Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sesudah magrib 2 rakaat,
menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."
Niat Shalat
Rawatib Sesudah Isya'
اُصَلِّى سُنَّةً الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ
بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholi Sunnatal
Isyaa’i Rok’ataini Ba’diyatta Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala
Artinya:"Aku niat mengerjakan Shalat sunah sesudah Isya 2 rakaat,
menghadap Kiblat karena Allah Ta’ala."
Keutamaan Shalat
Sunah Rawatib Beberapa keutamaan dengan menyelenggarakan Shalat sunah rawatib
ini dapat diketahui, salah satunya dari riwayat Tirmizi, bahwa "Allah
merahmati seseorang yang Shalat sunah empat rakaat sebelum ashar." Bahkan,
dua rakaat yang dikerjakan sebelum Shalat subuh atau biasa disebut Shalat fajar
juga lebih baik daripada dunia dan isinya.
Seperti dalam
riwayat Muslim dan Tirmizi, "Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan
pengisinya. Keutamaan lain bisa didapatkan saat menggelar Shalat sunah sebelum
dan sesudah Shalat duhur. Seperti dalam hadis, "Barangsiapa melaksanakan
empat rakaat sebelum zuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan
baginya api neraka." (H.R. Tirmizi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar