Senin, 16 November 2020

Sholat Dhuha

Salat Dhuha atau terkadang ditulis "sholat dhuha" merupakan salat sunah yang dikerjakan ketika matahari sudah setinggi tombak hingga menjelang masuknya waktu salat zuhur. Salat yang dikerjakan minimal dua rakaat ini juga mempunyai berbagai keutamaan jika dikerjakan. Waktu menjalankan salat duha yaitu di antara dua salat wajib, setelah salat subuh dan sebelum salat zuhur. Namun, usai melaksanakan subuh, umat Islam mesti menunggu terbitnya matahari terlebih dahulu.

Pada dasarnya, terdapat dua waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat, yaitu setelah subuh hingga matahari terbit, dan setelah asar hingga matahari tenggelam. Diriwayatkan Abu Hurairah, "Sesungguhnya Rasulullah melarang dua salat; melarang salat setelah salat subuh hingga terbit matahari dan setelah asar hingga terbenam matahari." (H.R. Al-Bukhari).

Niat dan Jumlah Rakaat Sholat Dhuha Sebelum menjalankan salat duha, terlebih dahulu didahului dengan niat untuk mengerjakannya. Niat tersebut dapat diucapkan dalam hati, dan dapat pula dilafalkan. Bacaan niat salat duha dapat dilafalkan seperti di bawah ini. أُصَلِّيْ سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى Ushalli sunnatad dhuhā rak‘ataini lillāhi ta‘ālā. Artinya, "Aku menyengaja salat sunah Dhuha dua rakaat karena Allah SWT."

Salat Dhuha dikerjakan minimal dua rakaat. Namun, tidak ada larangan untuk menambah jumlah rakaat salat Dhuha. Nabi Muhammad pernah melakukan salat duha 8 rakaat, berdasarkan riwayat Ummu Hani', "Nabi saw. pada tahun terjadinya Fathu Makkah beliau salat duha delapan rakaat.” (H.R. Bukhari). Jika salat duha dikerjakan lebih dari dua rakaat, maka pengerjaannya diutamakan sekali salam untuk dua rakaat.

Doa Usai Sholat Dhuha Setelah mengerjakan salat duha, maka dianjurkan pula untuk membaca beberapa doa sebagai berikut ini:

 اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ

Artinya, "Wahai Tuhanku, sungguh dhuha ini adalah dhuha-Mu, keagungan ini adalah keagungan-Mu, keindahan ini adalah keindahan-Mu, kekuatan ini adalah kekuatan-Mu, dan penjagaan ini adalah penjagaan-Mu."

 اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعْسِرًا (مُعَسَّرًا) فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Artinya, "Wahai Tuhanku, jika rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah. Jika berada di dalam bumi, maka keluarkanlah.

Jika sukar atau dipersulit (kudapat), mudahkanlah. Jika (tercampur tanpa sengaja dengan yang) haram, sucikanlah. Jika jauh, dekatkanlah dengan hak duha, keelokan, keindahan, kekuatan, dan kekuasaan-Mu, datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada para hamba-Mu yang saleh."

Keutamaan Sholat Dhuha Umat Islam yang mengerjakan salat duha, berarti mengikuti sunah Nabi Muhammad, sebagaimana yang beliau wasiatkan kepada Abu Hurairah. Abu Hurairah berkata, "Rasulullah, kekasihku itu berwasiat padaku tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat salat duha (setiap hari), dan salat witir sebelum tidur." Selain itu, salat duha juga dapat disamakan dengan sedekah.

Rasulullah bersabda,"Setiap pagi, ruas anggota tubuh kalian harus dikeluarkan sedekahnya. Amar ma’ruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah, dan semua itu dapat diganti dengan salat duha dua rakaat," (H.R Muslim). Orang yang terbiasa mengerjakan salat duha juga berpeluang mendapatkan ampunan dari Allah atas dosa-dosanya pada masa lalu. Nabi Muhammad menyampaikan,"Siapa yang membiasakan diri (untuk menjaga) salat duha, dosanya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan." (HR At-Tirmizi).

Sholat Sunah Rowatib

Shalat sunah rawatib adalah Shalat sunah yang mengiringi Shalat fardu.  sunah rawatib yang dikerjakan sebelum Shalat wajib disebut Shalat qobliyah, sedangkan Shalat sunah rawatib yang dilakukan setelah Shalat wajib disebut Shalat bakdiyah. Shalat sunah rawatib berfungsi sebagai penyempurna jika terjadi kekurangan dalam Shalat fardu seseorang.

 fardu sendiri hukumnya wajib bagi muslim. Shalat fardu ini pula yang menjadi amalan pertama yang dihisab dalam Hari Perhitungan. Oleh karenanya, menunaikan Shalat sunah rawatib sangat dianjurkan. Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah  fardu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan, “Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (Shalat) sunah?” Jika memiliki amalan  sunah, sempurnakan amalan  fardu dengan amal Shalat sunahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardu lainnya seperti (dalam kasus Shalat) tadi." (H.R. Ibnu Majah).

Jumlah Rakaat  Sunah Rawatib Shalat sunah rawatib dalam sehari semalam total terdiri dari 22 rakaat, yang terbagi ke dalam lima waktu Shalat fardu. Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmatid-Din (hlm. 158--159) menyebutkan, "Disunahkan Shalat sunah 4 rakaat sebelum Shalat asar, 4 rakaat sebelum zuhur dan setelahnya, 2 rakaat setelah magrib dan disunahkan menyambung 2 rakaat ba’diyah magrib dengan Shalat fardu, dan tidak hilang keutamaan menyambung 2 rakaat ba’diyah magrib sebab melakukan zikir ma’tsur setelah Shalat fardu." "Kemudian setelah isya 2 rakaat yang ringan, begitu juga 2 rakaat sebelum Shalat isya jika tidak sibuk menjawab azan.

Apabila di antara azan dan iqamat ada waktu luang untuk mengerjakan 2 rakaat sebelum isya, maka dapat dikerjakan. Jika tidak, maka diakhirkan (setelah Shalat isya), dan dua rakaat setelah subuh." Baca juga: Hal-hal yang Merusak Pahala Puasa: Bohong, Gibah, hingga Adu Domba Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Jika dirinci lebih rinci lagi, dikutip dari artikel "Keutamaan  Sunnah Rawatib" dalam laman NU Online, Shalat sunah rawatib dapat dbagi menjadi dua jenis, berdasarkan seringnya Nabi Muhammad mengerjakan Shalat tersebut.

Shalat sunah rawatib jenis pertama adalah Shalat rawatib muakkad, yang selalu dikerjakan Rasulullah. Shalat rawatib jenis ini totalnya ada 10 atau 12 rakaat, yaitu 2 rakaat sebelum subuh, 2 atau 4 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelah zuhur, 2 rakaat setelah magrib, dan 2 rakaat setelah isya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengingat Nabi Muhammad saw. Shalat 10 rakaat, dengan rincian 2 rakaat sebelum Shalat zuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Shalat Magrib di rumahnya, 2 rakaat sesudah Shalat Isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum Shalat Subuh.” [H.R. al-Bukhari)

Terkait jumlah rakaat sebelum zuhur, ada riwayat dari Aisyah bahwa jumlahnya 4 rakaat, "Nabi saw tidak pernah meninggalkan 4 rakaat sebelum Shalat zuhur dan 2 rakaat sebelum Shalat subuh.” (H.R. al-Bukhari) Dalam riwayat lain, dari Ummi Habibah, ia mendengar Nabi bersabda, "Barangsiapa yang Shalat (sunah rawatib) 12 rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga.” (H.R. Muslim).

Sedangkan Shalat sunah rawatib jenis kedua, ghairu muakkad. Shalat ini tidak selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad, kadang dikerjakan, kadang tidak. Shalat rawatib jenis ini adalah tambahan 2 rakaat setelah zuhur, 4 rakaat sebelum asar, 2 rakaat sebelum magrib, dan 2 rakaat sebelum isya. Rincian jumlah rakaat Shalat sunah rawatib adalah sebagai berikut.

Shalat Muakkad Ghoiru Muakkad Subuh 2 rakaat qobliyah Zuhur 4 atau 2 rakaat qobliyah, 2 rakaat bakdiyah 2 rakaat bakdiyah Asar 4 rakaat qobliyah Magrib 2 rakaat bakdiyah 2 rakaat qobliyah Isya 2 rakaat bakdiyah 2 rakaat qobliyah

Niat Shalat Sunah Rawatib Berikut ini adalah daftar bacaan niat Shalat sunah rawatib dua rakaat berdasarkan Shalat fardu yang diiringinya.

Niat Shalat Rawatib Sebelum  Subuh

اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Usholli Sunnatash Subhi Rok’ataini Qobliyatan Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sebelum subuh 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."

Niat Shalat Rawatib Sebelum Duhur

اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Ushalli Sunnatadh Dhuhri Rok’ataini Qobliyatan Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sebelum zuhur 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."

Niat Shalat Rawatib Sesudah Zuhur

اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Ushalli Sunnatadh Dhuhri Rok’ataini Ba’diyah Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sesudah zuhur 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."

Niat Shalat Rawatib Sesudah Magrib

اُصَلِّى سُنَّةً الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Usholli Sunnatal Maghribi Rok’ataini Ba’diyah Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala Artinya, "Aku niat mengerjakan Shalat sunah sesudah magrib 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."

Niat Shalat Rawatib Sesudah Isya'

اُصَلِّى سُنَّةً الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Usholi Sunnatal Isyaa’i Rok’ataini Ba’diyatta Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala Artinya:"Aku niat mengerjakan Shalat sunah sesudah Isya 2 rakaat, menghadap Kiblat karena Allah Ta’ala."

Keutamaan Shalat Sunah Rawatib Beberapa keutamaan dengan menyelenggarakan Shalat sunah rawatib ini dapat diketahui, salah satunya dari riwayat Tirmizi, bahwa "Allah merahmati seseorang yang Shalat sunah empat rakaat sebelum ashar." Bahkan, dua rakaat yang dikerjakan sebelum Shalat subuh atau biasa disebut Shalat fajar juga lebih baik daripada dunia dan isinya.

Seperti dalam riwayat Muslim dan Tirmizi, "Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan pengisinya. Keutamaan lain bisa didapatkan saat menggelar Shalat sunah sebelum dan sesudah Shalat duhur. Seperti dalam hadis, "Barangsiapa melaksanakan empat rakaat sebelum zuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmizi).


 

Kamis, 05 November 2020

Tata Cara Sholat Jenazah Beserta Bacaannya

Hukum sholat jenazah atau sholat mayit adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah kewajiban yang apabila sudah dilakukan satu atau beberapa orang muslim, maka orang muslim yang lain gugur kewajibannya. Namun demikian banyak keutamaan dari ibadah dengan hukum fardhu kifayah ini seperti adzan dan sholat mayit atau sholat jenazah.

Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan atas jenazah orang muslim. Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah, dalam sejarah Nabi Muhammad menyolati shohabat-shohabat yang meninggal dunia, dan beliau tidak pernah mau menyolati shohabat yang masih punya tanggungan hutang dan mati karena bunuh diri. Namun demikian shohabat lain tetap menyolatinya.

Syarat sah sholat jenazah adalah sama dengan syarat sah sholat fardhu atau sholat wajib lima waktu. Sholat jenazah dilakukan dengan empat takbir langsung ditutup dengan salam tanpa ruku' dan sujud. 

Berikut ini adalah rukun sholat jenazah:

1.     Niat

2.     Berdiri bagi yang mampu

3.     Takbir empat kali

4.     Mengangkat tangan saat takbir pertama

5.     Membaca Al Fatihah

6.     Membaca sholawat nabi

7.     Berdoa untuk jenazah

8.     Salam

Berikut ini tata cara sholat jenazah:

Untuk jenazah laki-laki sebaiknya imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah, sedangkan untuk jenazah perempuan, berada di tengah.

1. Sholat jenazah diawali dengan membaca niat.

Niat sholat jenazah untuk jenazah laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Niat sholat jenazah untuk jenazah perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

2. Takbir Pertama

Setelah itu takbiratul ihram, tangan diletakan diatas pusar sebagaimana dilakukan pada sholat padaumumnya, kemudian membaca surat Al-Fatihah.

3.  Takbir Kedua

Mengangkat tangan sampai telinga atau sejajar bahu, kemudian tangan kembali diletakan diatas pusar setelah itu membaca sholawat.

Bacaan sholawat adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ

4.  Takbir Ketiga

Mengangkat tangan sampai telinga atau sejajar bahu, kemudian tangan kembali diletakan diatas pusar, setelah itu membaca doa untuk jenazah.

Berikut adalah bacaan doa untuk jenazah laki-laki.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Untuk jenazah perempuan, bacaan doanya seperti berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

5.  Takbir Keempat

Mengangkat tangan sampai telinga atau sejajar bahu, kemudian tangan kembali diletakkan diatas pusar.

Kemudian berdoa untuk jenazah dan untuk orang-orang yang ditinggalkannya.

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Untuk jenazah perempuan, do’anya menjadi sebagai berikut:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

5. Salam

Terakhir, mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, sebagaimana salam sholat pada umumnya. Salam diucapkan dengan lengkap السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tata Cara Sholat Wajib Lengkap dengan Bacaannya

Sholat fardhu atau sholat wajib adalah salah satu ibadah yang diwajibkan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW. Perintah sholat terdapat dalam al-Qur'an yaitu ayat al-Baqoroh ayat 45:

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ * الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلاقُوا رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ راجِعُونَ (البقرة: 45-46)

Artinya: Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (الاسراء: 78)

Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ  (الهود: 144)

Artinya: Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

Tata cara pelaksanaan sholat wajib dicontohkan oleh Nabi Muhammad secara langsung. Mulai dari waktu, bacaan yang dibaca, dan gerakan-gerakan dalam sholat. Adapun waktu pelaksanaan sholat wajib: 

1. Sholat subuh dilaksanakan pada saat terbit fajar sampai sebelum terbit matahari. 

2. Sholat dhuhur dilaksanakan ketika matahari condong ke barat sampai dengan bayang-bayang benda sama panjangnya dengan benda tersebut.

3. Sholat Ashar dilaksanakan ketika bayang-bayang benda lebih Panjang dari benda aslinya sampai terbenamnya matahari.

4. Sholat Magrib dilaksanakan mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya cahaya merah di langit.

5. Sholat Isya’ dilaksanakan mulai hilangnya merah senja sampai terbitnya fajar.

Dengan ilmu falak dan ilmu hisab kita dapat mengetahui waktu sholat jauh beberapa tahun ke depan seperti yang biasa ditulis dalam kalender pada tiap tahunnya.

Adapun tata cara sholat adalah sebagai berikut:

1.      Berdiri jika mampu dan menghadap kiblat

2.      Niat sholat

Sholat Shubuh:

أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

Sholat Dhuhur:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً للهِ تَعَالَى

Sholat Ashar:

أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً للهِ تَعَالَى

Sholat Magrib:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً للهِ تَعَالَ

Sholat Isya’:

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً للهِ تَعَالَى

3.      Takbiratul ihram dengan membaca اَللهُ اَكْبَرْ

4.      Membaca doa iftitah

اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا. اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْااَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ .اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَالِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

5.      Membaca Surat al-Fatihah

6.      Membaca surat pendek

7.      Rukuk dan membaca:

سُبْحَانَ رَبِيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ  (3x)

8.      Berdiri dan membaca i’tidal

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الْأًرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

9.    Sujud dengan 7 bagian tubuh yang melekat di lantai yaitu dahi, dua telapat tangan, dua lutut, dan dua ujung telapak kaki. Pada saat sujud membaca:

سُبْحَانَ رَبِيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ (3x)

10.  Bangkit dari sujud kemudian duduk antara dua sujud

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّي

11.  Sujud

12.  Duduk Tasyahud awal/akhir

Bacaan tasyahud awal

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Bacaan tasyahud akhir

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

13.  Salam

Senin, 02 November 2020

Sholat

Sholat secara bahasa berarti do'a. Adapun secara syari'at, sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sholat yang diwajibkan kepada semua muslim ada lima. Wajib di sini hukumnya fardhu 'ain, atau kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim.Sholat lima waktu mulai diwajibkan pada malam Isra' yaitu 10 tahun lebih tiga bulan dari kenabian Muhammad SAW, tepatnya malam 27 Rajab. Sholat Shubuh pada hari itu belum diwajibkan, karena belum ada tuntunan cara melakukannya.

Sholat lima waktu diwajibkan kepada seluruh umat muslim yang sudag baligh, berakal. Sholat tidak diwajibkan bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, epilepsi, dan orang yang mabuk yang tidak dibuat atau tidak disengaja. Adapun orang yang murtad dan mabuk atau hilang akal dengan sengaja, maka tetap wajib sholat. Sholat tidak diwajibkan bagi orang yang haid dan nifas, karena orang yang sedang haid dan nifas sholatnya tidak sah.

Bagi orang yang melewatkan sholat, hendaknya ia segera mengganti sholat yang ditinggalkan tersebut atau mengqadha'nya. Jika meninggalkannya karena udzur seperti lupa atau tidur yang tidak sengaja (secara ceroboh), hukum menggantinya sunah. Sholat qodho' dilakukan secara tertib urutan sholat sebelum  mengerjakan sholat fardhu. Dan sholat qodho' tanpa udzur wajib didahulukan sebelum mengqodho sholat yang ditinggalkan dengan udzur.

Orang yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan sholat, maka tidak dapat diganti dengan fidyah. Sebagian ulama mengatakan sholat tersebut bisa dikerjakan oleh keluarga, saudara, atau teman yang masih hidup.

Syarat Sah Sholat

Syarat adalah sesuatu yang menjadikan sahnya sholat, namun bukan bagian dari sholat iru sendiri. Sayarat sah sholat harus didahulukan dari pada rukun sholat. Syarat sah sholat ada lima, yaitu:

1. Suci dari hadats dan janabah, maksudnya di sini adalah suci dari hadast dan najis.

2. Suci badan, pakaian, dan tempat, dari najis

3. Menutup aurat

4. Masuk waktu sholat

5. Menghadap kiblat

Rukun sholat

Rukun sholat adalah kewajiban yang ada dalam pelaksanaan sholat. Terdapat 14 rukun sholat, yaitu:

1. Niat

2. Takbiratul ikhram

3. Berdiri jika mampu

4. Membaca surat Al-Fatihah

5. Ruku'

6. Itidal

7. Dua sujud

8. Duduk antara dua sujud

9. Tuma'ninah pada setiap ruku', dua sujud, duduk di anatara dua sujud, dan i'tidal

10. Tasyahud akhir

11. Shawalat kepada nabi pada tasyahud akhir.

12. Duduk membaca tasyahud dan sholawat nabi

13. Salam pertama, minimal mengucapkan assalamu'alaikum.

14. Tartib

Hal-hal yang dapat membatalkan sholat:

1. Niat memutus sholat

2. Ragu-ragu dalam memutus sholat

3. Melakukan gerakan banyak

4. Berucap atau bicara

5. Makan dan minum

6. Menambah rukun dengan sengaja

7. Meyakini fardhu sholat sebagai sunnah karena main-main.

Sholat sunah

Dalam studi fiqih, sebagaimana yang disebutkan Syekh Abu Muhammad Mahmud dalam kitab Al-Binâyah Syarhul Hidayah (terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, juz II, 2000 M, halaman 141), shalat sunah atau shalat di luar shalat fardlu dapat dikategorikan menjadi dua kategori. Pertama, yang berkaitan dengan waktu. Kedua, yang berkaitan dengan sebab.

Dalam konteks ini, shalat sunah rawatib, shalat tahajud, shalat witir, shalat dluha, tak terkecuali shalat tarawih, shalat sunah idul fitri, dan idul adlha, termasuk ke dalam kategori pertama karena harus ditunaikan pada waktunya. Sedangkan shalat sunah hajat, shalat istikharah, shalat istisqa, shalat gerhana, shalat jenazah, termasuk ke dalam kategori berikutnya karena yang ditunaikan setelah ada sebab tertentu.

Selanjutnya, shalat sunah atau shalat di luar shalat fardlu yang berkaitan dengan sebab juga terbagi lagi menjadi tiga. Pertama, shalat sunah karena sebab mutaqddim (sebab yang mendahului), seperti shalat sunah tahiyatul masjid dan shalat sunah wudlu. Kedua, shalat sunah karena sebab muqarin (sebab yang membarengi), seperti shalat sunah istisqa dan shalat sunah gerhana. Ketiga, shalat sunah karena sebab muta’akhir (sebab yang muncul belakangan), seperti shalat istikharah dan shalat tobat.

Pandangan para ulama Syafi‘i yang dikutip Syekh ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh Al-Jaziri dalam bukunya menegaskan  “Adapun shalat sunah yang memiliki sebab mutaqaddim (sebab yang mendahului), seperti shalat tahiyatul masjid, shalat sunah wudlu, dan dua rakaat thawaf, adalah sah tanpa makruh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, karena adanya sebab yang mendahului, yaitu thawaf, wudlu, dan masuk masjid. Demikian pula shalat yang memiliki sebab muqarin (sebab yang membarengi), seperti shalat istisqa dan shalat kusuf atau gerhana, juga sah dilakukan pada waktu terlarang karena ada sebab yang menyertai, yaitu kekeringan dan menghilangnya matahari. Sementara shalat sunah yang memiliki sebab mutaakhir (sebab yang muncul belakangan), seperti shalat sunat istikharah dan shalat sunah tobat tidak sah karena belakangannya sebab,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba‘ah, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, juz I, halaman 336).

Dengan demikian, shalat sunah gerhana, shalat istisqa, shalat jenazah, shalat tahiyatul masjid, dan shalat syukrul wudlu tergolong ke dalam kategori pertama dan kedua. Semua shalat itu memiliki sebab mutaqadim dan muqarin sehingga boleh ditunaikan kapan saja, bahkan pada waktu-waktu terlarang sekalipun. Sedangkan shalat sunat hajat, shalat istikharah, shalat tobat, dan shalat tasbih—kendati shalat tasbih ini tidak bergantung pada sebab dan waktu—tergolong ke dalam kategori ketiga karena memiliki sebab muta’akhir sehingga tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, yakni:

1. Setelah shalat subuh hingga terbit matahari.

2. Saat terbit matahari hingga ia naik kira-kira satu tumbak.

3. Saat matahari tepat di atas langit (istiwa) hingga ia tergelincir ke arah barat.

4. Setelah shalat ashar hingga terbenam matahari.

5. Saat matahari terbenam dan berwarna kekuningan hingga ia terbenam sempurna.

Dari ulasan di atas, jelaslah bahwa shalat hajat, shalat istikharah, dan shalat tobat termasuk shalat sunah yang memiliki sebab muta’akhir dan waktu pelaksanaannya cukup longgar sehingga tidak mengakibatkan cepat hilangnya sebab jika tidak segera dijalankan. Karenanya, shalat-shalat sunah tersebut dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, selama tidak dalam waktu terlarang sebagaimana yang disebutkan di atas. Hanya saja, demi menuai keutamaan untuk shalat-shalat tertentu, seperti shalat hajat dan istikharah, yang keduanya menyangkut permohonan seorang hamba ke hadirat Allah, maka waktu malam terutama sepertiganya merupakan waktu terbaik berdasarkan beberapa hadits.