Minggu, 29 Juni 2025

Mengenali Bentuk Kekerasan pada Anak

Anak adalah pelaku peradaban di masa depan. Mereka yang kelak akan meneruskan kehidupan dan merawat peradaban, sehingga harus kita siapkan sebaik mungkin. Persiapan tersebut dapat dilakukan dengan mendidiknya dengan pendidikan yang baik, menjaga pertumbuhannya, pertumbuhan fisik dan jiwa.

Namun kenyataannya masih banyak anak tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya bahkan menerima kekerasan. Pelaku kekerasan justru lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, yang seharusnya melindungi dan menjaganya. Hal ini dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembangnya secara fisik maupun mental.

Menurut WHO, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dan dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Tahukah kita bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya sebatas kekerasan fisik saja, namun ada beragam bentuk kekerasan pada anak yang mungkin tidak pernah kita sadari sebelumnya. Apa saja bentuk kekerasan anak?

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik pada anak adalah setiap tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau cedera tubuh, dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang memiliki kekuasaan atas anak, baik sebagai bentuk hukuman maupun bentuk agresi. Menurut WHO kekerasan fisik pada anak meliputi pemukulan, penamparan, mendorong, menendang, membakar, mencekik, atau menggunakan benda untuk melukai anak.

Kekerasan fisik anak kerap dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, seperti orang tua dan teman sebaya. Orang tua melakukan kekerasan fisik biasanya dengan dalih sebagai cara mendidik anak yang bandel. Sebagian lagi memosisikan kekerasan sebagai sanksi yang sah atas hukuman bagi anak-anak yang nakal. Dengan alasan apapun kekerasan pada anak tidak dibenarkan.

2. Kekerasan psikologis

Kekerasan psikologis (atau kekerasan emosional) pada anak adalah bentuk perlakuan buruk non-fisik yang dapat merusak perkembangan mental, emosional, dan sosial anak. Kekerasan psikologis kerap tidak disadari oleh pelakunya, karena dampak yang ditimbulkan tidak dapat diamati secara langsung. Meski tidak tampak secara langsung, dampak psikologis dapat dialami korban lebih lama hingga seumur hidupnya.

Bentuk-bentuk kekerasan psikologis pada anak, diantaranya; (1) kekerasan verbal yang merendahkan seperti memaki, mencaci, membentak, atau mengejek secara berulang, (2) penolakan emosional seperti mengabaikan kebutuhan kasih sayang, atau menunjukkan ketidakinginan memiliki anak, (3) ancaman dan intimidasi dapat terjadi dengan menakut-nakuti anak dengan kekerasan atau hukuman ekstrem, (4) pengucilan atau isolasi sosial yaitu melarang anak berinteraksi dengan orang lain, (5) ekspektasi tidak realistis seperti menekan anak secara berlebihan agar mencapai target yang tak sesuai usia.

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual pada anak adalah segala bentuk aktivitas seksual yang dipaksakan, dimanipulasi, atau dilakukan terhadap anak, baik secara fisik maupun non-fisik, tanpa persetujuan dan di luar kapasitas pemahaman anak. Menurut WHO, kekerasan seksual pada anak termasuk “setiap aktivitas seksual yang melibatkan anak, dengan atau tanpa kontak fisik, oleh orang dewasa atau remaja yang lebih tua.”

Bentuk-bentuk kekerasan seksual pada anak;

a. Kontak Fisik Langsung, seperti pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan, perabaan bagian tubuh secara seksual, memaksa anak untuk meraba tubuh pelaku.

b. Tanpa Kontak Fisiks, seperti memperlihatkan materi pornografi kepada anak, voyeurisme (mengintip anak mandi/telanjang), ekshibisionisme (memperlihatkan alat kelamin), mengajak atau memaksa anak berpose atau direkam secara seksual.

c. Eksploitasi Online, seperti grooming (perkenalan untuk menjebak anak secara seksual melalui internet), penyebaran gambar atau video seksual anak (child pornography), dan sextortion (pemerasan berbasis konten seksual).

4. Kekerasan sosial

Kekerasan sosial pada anak adalah bentuk kekerasan yang terjadi akibat penolakan, pengucilan, diskriminasi, atau pelecehan yang dilakukan oleh lingkungan sosial, seperti teman sebaya, keluarga, sekolah, atau masyarakat. 

Bentuk-bentuk kekerasan sosial pada Anak, (1) Perundungan (bullying) seperti pengucilan dari kelompok bermain, mengolok-olok fisik, nama, agama, atau status sosial, menyebarkan rumor atau fitnah di sekolah/online, (2) diskriminasi, seperti anak tidak diperlakukan adil karena agama, ras, gender, disabilitas, atau latar belakang ekonomi, (3) penolakan Sosial, seperti tidak diajak bermain, tidak dianggap dalam kegiatan kelompok, dihindari oleh guru atau orang dewasa lain, (4) kekerasan Berbasis Gender seperto anak laki-laki/feminin atau anak perempuan maskulin diolok karena tidak sesuai stereotip gender, penolakan terhadap anak-anak dari kelompok LGBTQ

5. Kekerasan ekonomi

Kekerasan ekonomi pada anak adalah tindakan yang membatasi atau mengeksploitasi anak secara ekonomi hingga mengganggu hak-hak dasar mereka untuk hidup layak, berkembang, dan mengakses pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan dasar lainnya.

Menurut KPAI dan UU No. 35 Tahun 2014: Kekerasan ekonomi dapat terjadi saat anak dimanfaatkan untuk bekerja atau mencari uang, atau tidak diberi akses terhadap kebutuhan dasar meski orang tua/penanggung jawab mampu.

Bentuk-bentuk kekerasan ekonomi pada anak adalah, (1) Eksploitasi ekonomi seperti memaksa anak bekerja di usia dini untuk membantu ekonomi keluarga, menjadikan anak sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan, atau pekerja rumahan, memperkerjakan anak di sektor berbahaya, (2) penelantaran ekonomi seperti tidak memberikan uang untuk kebutuhan sekolah, makanan, atau pakaian meski mampu, mengabaikan tanggung jawab ekonomi terhadap anak setelah perceraian, (3) kontrol ekonomi berlebihan seperti anak dimanipulasi secara finansial atau dipaksa menyerahkan penghasilan dan mencegah anak mengakses pendidikan karena dianggap tidak menghasilkan.

2 komentar: