Selasa, 31 Oktober 2017

Manfaat Perdagangan

Sebelumnya saya selalu berpikir, bahwa seorang pedagang hanya memburu keuntungan, sebagaimana tujuan dari berdagang yaitu memperoleh laba. Namun suatu hari ketika membaca buku-buku ekonomi syariah, saya menjadi tercengang, karena mengetahui hadist-hadist Nabi yang mengungkapkan bahwa pekerjaan yang paling baik adalah perdagangan atau perniagaan. Saya penasaran, dan pembacaan saya lanjutkan.

Dalam sebuah hadist, menurut Nabi, pedagang yang jujur dan dapat dipercaya, di hari kelak akan berkumpul bersama para Nabi, Sahabat, Syuhadak, dan orang-orang sholeh. Saya bertambah heran apa istimewa dari pedagang sehingga derajatnya setara dengan orang-orang yang mulia dan istimewa. Saya terus membaca dan membaca.

Menurut keterangan Rafiq Yunus (2007:28), hal itu dikarenakan untuk menjadi pedagang yang jujur sangat sulit dilakukan. Kebanyakan transaksi perdagangan dicemari oleh kebohongan, penipuan, kecurangan, pengingkaran, dan lain sebagainya. Bahkan dia mengatakan bahwa mencari halal dalam perdagangan itu hampir sama dengan perjuangan pasukan perang di medan pertempuran.

Dalam tulisannya yang lain, dia mengungkapkan mengenai manfaat perdagangan yang membuat mata dan hati saya terbelalak. Menurutnya, seorang pedagang ketika menyimpan barang atau menyetok barang, sebenarnya ia merubah manfaat barang tersebut dari segi waktu. Maksudnya adalah dengan penyimpanan yang baik usia barang akan berkembang dari waktu ke waktu. Selain hal itu penyimpanan barang akan mengatasi kelangkaan barang tersebut di waktu atau di musim tertentu. 

Penyimpanan di sini berbeda dengan penimbunan. Jika penimbunan dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan yang berlebih, adapun penyimpanan barang dimaksudkan supaya barang yang belum terjual akan tetap terawat dengan baik.

Misalnya saja, kita masih dapat membeli beras dari pedagang di musim kemarau yang hampir seluruh pertanian menanam palawija. Begitu juga sebaliknya, kita masih dapat membeli palawija (tanaman musim kemarau) di musim penghujan. Hal itu tak lain adalah karena penyimpanan yang baik oleh pedagang sehingga barang menjadi terawat dan tahan lama. Barang yang seharusnya hanya dapat dikonsumsi pada musim hujan, masih dapat dikonsumsi hingga musim kemarau berikutnya.

Dan ketika seorang pedagang mendistribusikan dagangannya, sebenarnya ia telah menambah kemanfatan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Itu berarti seorang pedagang telah mengembangkan kemanfaatan barang dari segi tempat. Hal itu akan mengatasi kelangkaan atau ketiadaan barang tersebut di wilayah tertentu.

Misalnya, buah Apel yang sebelumnya hanya bisa dinikmati di daerah Batu, dengan adanya distribusi oleh pedagang, masyarakat yang berada di Kediri, Tulungagung, Surabaya, bahkan di Jakarta juga dapat menikmati kelezatannya. Kita tidak dapat membayangkan jika untuk menikmati beberapa buah apel saja harus pergi ke daerah Batu. Atau ingin membeli perlatan tulis misalnya, harus pergi ke pabriknya.

Dan ketika seorang pedagang menjual barangnya, ia telah mengubah kemanfaatan barang tersebut dari individu tertentu kepada masyarakat luas. Sebagai contohnya, padi yang sebelumnya hanya dapat dinikmati oleh petani dan keluarganya, dengan dibeli pedagang kemudian ia menjualnya, maka manfaat padi tersebut berkembang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Dengan demikian seorang yang tak pernah merasakan beceknya lumpur pesawahan tetap dapat menikmati hasil pertanian dengan membelinya dari pedagang.

Perdagangan menjadi sangat penting dalam mewujudkan hakikat manusia sebagai masyarakat sosial. Untuk hidup seseorang harus bergantung dengan orang lain. Kebergantungan tersebut dijembatani dengan komunikasi dan perdagangan. Dalam  hal perdagangan, Islam mengaturnya dengan rigid. Mulai dari syarat sah, rukun, dan seabrek lainnya yang menyangkut keabsahan serta kebaikan dari perdagangan.

2 komentar: